• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, 8 November 2025
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemenperin Sudah Pecat Oknum LHS yang Diduga Membuat SPK Fiktif

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
14 Januari 2025
in Nasional
A A
0
Kementerian Perindustrian
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Perindustrian sudah menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Tindakan tegas tersebut berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin. Keputusan ini dibuat setelah Kemenperin melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.

“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/1).

LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin. “Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” imbuh Febri.

Adapun, pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” jelasnya.

RelatedPosts

Lewat “Future Leaders Dialogue”, Sampoerna University dan Thunderbird School of Global Management Dorong Kolaborasi Pendidikan Internasional untuk Pemimpin Masa Depan

PIK2 Ajak 120 Anak Pesisir Rayakan Bulan Bahasa Lewat Program Pojok Literasi bersama Kak Rara

DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp2 Triliun untuk KKP dari Pinjaman Spanyol, Dukung Sistem Pengawasan Laut

Terkait dengan tuduhan bahwa bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasmita dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, Febri menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif.

“Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar. Perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian. Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut,” tegas Febri.

Pengembalian uang

Jubir Kemenperin menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan langsung oleh vendor atau wakil investor pada oknum ASN tersebut. Hal ini karena pada dasarnya kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak ada dalam anggaran Kemenperin. “Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk ‘kegiatan-kegiatan’ tersebut dalam anggaran Kemenperin, sehingga atas dasar apa kami membayarnya?” ujarnya.

Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan, dan tidak pidana pencucian uang. “Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan “penipuan dan penggelapan” ini terutama asal muasal uang dan modus operandi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” Febri menjelaskan.

Sesuai hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. “Sehingga tidak benar tuduhan bahwa ada koordinasi gelap di internal Kemenperin tentang penerbitan SPK tersebut, karena SPK fiktif merupakan dokumen yang dipalsukan atau direkayasa,” jelas Febri.

Kemenperin terus mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). (ris)

Topik: Kementerian Perindustrian
Editor : Hanasa

Editor : Hanasa

TerkaitBerita

Sampoerna University
Pendidikan

Lewat “Future Leaders Dialogue”, Sampoerna University dan Thunderbird School of Global Management Dorong Kolaborasi Pendidikan Internasional untuk Pemimpin Masa Depan

oleh Editor : Hanasa
4 jam lalu
IMG 20251107 WA0014 - PIK2 Ajak 120 Anak Pesisir Rayakan Bulan Bahasa Lewat Program Pojok Literasi bersama Kak Rara
Nasional

PIK2 Ajak 120 Anak Pesisir Rayakan Bulan Bahasa Lewat Program Pojok Literasi bersama Kak Rara

oleh Editor : Akula
15 jam lalu
KKP
Nasional

DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp2 Triliun untuk KKP dari Pinjaman Spanyol, Dukung Sistem Pengawasan Laut

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
kesehatan
Nasional

Lebih dari 50 Juta Ikut Cek Kesehatan Gratis, 95 Persen Warga Dewasa Kurang Aktivitas Fisik

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
Pahlawan Nasional
Nasional

Menuju Hari Pahlawan 2025, Pemerintah Siapkan 40 Nama Pahlawan Nasional

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
Ketua Forum Silaturahmi DPC PAN Kabupaten Serang, Apipi (tengah berbaju biru), bersama para Ketua DPC menyatakan penolakan terhadap pencalonan Isak Siddik sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Serang menjelang Musda Sabtu (8/11/2025) mendatang.
Politik

Ancam Mundur Massal, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD 

oleh Editor : Anggoro
2 hari lalu

Berita Terpopuler

IMG 20251103 WA0026 - Gerakan “Bijak Jajan Cinta Bumi”: Edukasi Anak Sekolah untuk Sehat dan Peduli Lingkungan
Ekonomi

Gerakan “Bijak Jajan Cinta Bumi”: Edukasi Anak Sekolah untuk Sehat dan Peduli Lingkungan

oleh Editor : Akula
4 hari lalu

Koranindopos.com, Jakarta - Kebiasaan jajan di kalangan anak-anak Indonesia menjadi bagian dari rutinitas harian yang sulit dipisahkan. Baik di...

SelanjutnyaDetails
BPOM

BPOM Tindak 23 Produk Kosmetik Berbahan Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Pewarna Karsinogenik

4 hari lalu
Jaecoo J5 EV

JAECOO J5 EV Resmi Hadir di Indonesia, SUV Listrik dengan Teknologi Futuristik Harga di Bawah 300jtan

1 hari lalu
IMG 20251107 WA0000 - Tantangan Terberat Saskia Chadwick Jadi Zoya yang Philophobia di Film Tak Kenal Maka Taaruf

Tantangan Terberat Saskia Chadwick Jadi Zoya yang Philophobia di Film Tak Kenal Maka Taaruf

15 jam lalu
Ketua Forum Silaturahmi DPC PAN Kabupaten Serang, Apipi (tengah berbaju biru), bersama para Ketua DPC menyatakan penolakan terhadap pencalonan Isak Siddik sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Serang menjelang Musda Sabtu (8/11/2025) mendatang.

Ancam Mundur Massal, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD 

2 hari lalu

Rekomendasi

IMG 20251107 WA0048 - Gesrek Festival 2025 Hadir dengan Harga Tiket Terjangkau dan Line Up Besar

Gesrek Festival 2025 Hadir dengan Harga Tiket Terjangkau dan Line Up Besar

7 November 2025
BPOM

BPOM Tindak 23 Produk Kosmetik Berbahan Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Pewarna Karsinogenik

4 November 2025
Asia Consumer Sourcing Expo (CSE Asia) 2025

Asia Consumer Sourcing Expo (CSE Asia) 2025  Hadir di Indonesia

7 November 2025
Pertanian

Presiden Prabowo Manfaatan AI dan Teknologi Tinggi Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

4 November 2025
tiket.com

Menjelang Libur Akhir Tahun, tiket.com Rekomendasikan 4 Akomodasi Unggulan di Manado

3 November 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .