Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kementerian P2MI Cabut Izin PT Multi Intan Amanah Internasional

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
4 Februari 2026
in Nasional
A A
0
KETERANGAN PERS: Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI Rinaldi (tengah) memberikan keterangan terkait pencabutan SIP3MI milik PT Multi Intan Amanah Internasional di Kantor KemenP2MI di Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/2/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

KETERANGAN PERS: Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI Rinaldi (tengah) memberikan keterangan terkait pencabutan SIP3MI milik PT Multi Intan Amanah Internasional di Kantor KemenP2MI di Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/2/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tanggal 29 Januari 2026.

Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf f, yakni tidak memenuhi persyaratan SIP3MI. Itu termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang sebelumnya telah dicairkan untuk penyelesaian kasus pekerja migran.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI Rinaldi kepada awak media pada Rabu (4/2/2026). PT Multi Intan Amanah Internasional tercatat sebagai perusahaan ketiga yang izinnya dicabut sejak Kementerian P2MI berdiri pada 21 Oktober 2024. Dua perusahaan lain yang sebelumnya telah dicabut izinnya adalah PT Adamzy dan PT Putri Samawa.

Kementerian P2MI menjelaskan, PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti tidak menyelesaikan hak dan permasalahan 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan total tuntutan mencapai Rp 1.709.200.000. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan sebelumnya telah dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025.

Artikel Terkait

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

Dalam rangka penyelesaian kasus tersebut, deposito uang jaminan perusahaan dicairkan pada 6 Oktober 2025 dan telah didistribusikan kepada seluruh korban, terdiri dari 56 PMI melalui transfer langsung, 1 PMI kepada ahli waris karena meninggal dunia, serta 4 PMI kepada keluarga karena PMI berada di luar negeri dan tidak memiliki rekening.

Namun, setelah pencairan deposito tersebut, perusahaan tidak mengisi kembali uang jaminan hingga jumlah wajib sebesar Rp 1,5 miliar dalam jangka waktu satu bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kementerian P2MI juga telah melakukan pemanggilan klarifikasi sebanyak tiga kali, masing-masing pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026, namun pihak perusahaan tidak pernah memenuhi panggilan.

Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan dan pemberangkatan CPMI/PMI, termasuk terhadap calon pekerja yang telah menandatangani perjanjian penempatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh permasalahan CPMI/PMI, termasuk PMI yang masih bekerja di negara penempatan hingga berakhirnya perjanjian kerja, serta mengembalikan SIP3MI kepada Menteri/Kepala P2MI. Sebagai konsekuensi lanjutan, PT Multi Intan Amanah Internasional tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha baru selama lima tahun, dan penanggung jawab perusahaan dilarang menjadi penanggung jawab usaha penempatan PMI selama lima tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin. (hrs/mmr)

Topik: Kementerian P2MImigranPMI

TerkaitBerita

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit
Nasional

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal
Nasional

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)
Politik

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

10 September 2026
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

10 September 2026
Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

10 September 2026
Wow…..Opie Kumis Ternyata Telah Menikah Sebanyak 31 Kali 

Wow…..Opie Kumis Ternyata Telah Menikah Sebanyak 31 Kali 

10 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya