Koranindopos.com, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tanggal 29 Januari 2026.
Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf f, yakni tidak memenuhi persyaratan SIP3MI. Itu termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang sebelumnya telah dicairkan untuk penyelesaian kasus pekerja migran.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI Rinaldi kepada awak media pada Rabu (4/2/2026). PT Multi Intan Amanah Internasional tercatat sebagai perusahaan ketiga yang izinnya dicabut sejak Kementerian P2MI berdiri pada 21 Oktober 2024. Dua perusahaan lain yang sebelumnya telah dicabut izinnya adalah PT Adamzy dan PT Putri Samawa.
Kementerian P2MI menjelaskan, PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti tidak menyelesaikan hak dan permasalahan 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan total tuntutan mencapai Rp 1.709.200.000. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan sebelumnya telah dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025.
Dalam rangka penyelesaian kasus tersebut, deposito uang jaminan perusahaan dicairkan pada 6 Oktober 2025 dan telah didistribusikan kepada seluruh korban, terdiri dari 56 PMI melalui transfer langsung, 1 PMI kepada ahli waris karena meninggal dunia, serta 4 PMI kepada keluarga karena PMI berada di luar negeri dan tidak memiliki rekening.
Namun, setelah pencairan deposito tersebut, perusahaan tidak mengisi kembali uang jaminan hingga jumlah wajib sebesar Rp 1,5 miliar dalam jangka waktu satu bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kementerian P2MI juga telah melakukan pemanggilan klarifikasi sebanyak tiga kali, masing-masing pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026, namun pihak perusahaan tidak pernah memenuhi panggilan.
Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan dan pemberangkatan CPMI/PMI, termasuk terhadap calon pekerja yang telah menandatangani perjanjian penempatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh permasalahan CPMI/PMI, termasuk PMI yang masih bekerja di negara penempatan hingga berakhirnya perjanjian kerja, serta mengembalikan SIP3MI kepada Menteri/Kepala P2MI. Sebagai konsekuensi lanjutan, PT Multi Intan Amanah Internasional tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha baru selama lima tahun, dan penanggung jawab perusahaan dilarang menjadi penanggung jawab usaha penempatan PMI selama lima tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin. (hrs/mmr)










