Jumat, 9 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kementerian P2MI Cabut Izin PT Multi Intan Amanah Internasional

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
4 Februari 2026
in Nasional
A A
0
KETERANGAN PERS: Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI Rinaldi (tengah) memberikan keterangan terkait pencabutan SIP3MI milik PT Multi Intan Amanah Internasional di Kantor KemenP2MI di Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/2/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

KETERANGAN PERS: Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI Rinaldi (tengah) memberikan keterangan terkait pencabutan SIP3MI milik PT Multi Intan Amanah Internasional di Kantor KemenP2MI di Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/2/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tanggal 29 Januari 2026.

Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf f, yakni tidak memenuhi persyaratan SIP3MI. Itu termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang sebelumnya telah dicairkan untuk penyelesaian kasus pekerja migran.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI Rinaldi kepada awak media pada Rabu (4/2/2026). PT Multi Intan Amanah Internasional tercatat sebagai perusahaan ketiga yang izinnya dicabut sejak Kementerian P2MI berdiri pada 21 Oktober 2024. Dua perusahaan lain yang sebelumnya telah dicabut izinnya adalah PT Adamzy dan PT Putri Samawa.

Kementerian P2MI menjelaskan, PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti tidak menyelesaikan hak dan permasalahan 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan total tuntutan mencapai Rp 1.709.200.000. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan sebelumnya telah dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025.

Artikel Terkait

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

Dalam rangka penyelesaian kasus tersebut, deposito uang jaminan perusahaan dicairkan pada 6 Oktober 2025 dan telah didistribusikan kepada seluruh korban, terdiri dari 56 PMI melalui transfer langsung, 1 PMI kepada ahli waris karena meninggal dunia, serta 4 PMI kepada keluarga karena PMI berada di luar negeri dan tidak memiliki rekening.

Namun, setelah pencairan deposito tersebut, perusahaan tidak mengisi kembali uang jaminan hingga jumlah wajib sebesar Rp 1,5 miliar dalam jangka waktu satu bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kementerian P2MI juga telah melakukan pemanggilan klarifikasi sebanyak tiga kali, masing-masing pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026, namun pihak perusahaan tidak pernah memenuhi panggilan.

Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan dan pemberangkatan CPMI/PMI, termasuk terhadap calon pekerja yang telah menandatangani perjanjian penempatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh permasalahan CPMI/PMI, termasuk PMI yang masih bekerja di negara penempatan hingga berakhirnya perjanjian kerja, serta mengembalikan SIP3MI kepada Menteri/Kepala P2MI. Sebagai konsekuensi lanjutan, PT Multi Intan Amanah Internasional tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha baru selama lima tahun, dan penanggung jawab perusahaan dilarang menjadi penanggung jawab usaha penempatan PMI selama lima tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin. (hrs/mmr)

Topik: Kementerian P2MImigranPMI

TerkaitBerita

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas
Nasional

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

oleh Editor : Akula
9 Oktober 2026
Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa
Peristiwa

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel
Nasional

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang
Nasional

Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Donny Damara Jajal Genre Horor Lewat Film Dendam Arwah Penari

Donny Damara Jajal Genre Horor Lewat Film Dendam Arwah Penari

9 Oktober 2026
Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

9 Oktober 2026
Cinépolis Bawa Film Pilihan Festival Internasional ke Enam Kota, Malang Gelar Festival Perdana

Cinépolis Bawa Film Pilihan Festival Internasional ke Enam Kota, Malang Gelar Festival Perdana

9 Oktober 2026
Dirut Pegadaian: TRING! Wujud Nyata Transformasi Digital Pegadaian Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Dirut Pegadaian: TRING! Wujud Nyata Transformasi Digital Pegadaian Sesuai Kebutuhan Masyarakat

9 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4938 shares
    Share 1975 Tweet 1235
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur dan Yayasan MBG, Ada Setoran Rp2.000 per Porsi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya