
JAKARTA, koranindopos.com – Bagi WNI yang berkeinginan bekerja di luar negeri, peristiwa berikut ini penting untuk diperhatikan. Dengan begitu tidak akan ada lagi korban berikutnya dalam praktik ilegal tersebut. Peristiwa yang dimaksud adalah saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI melaksanakan sidak di rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jalan Munggang, Jakarta Timur.
Sidak yang berlangsung pada Sabtu itu (15/1) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa ketenagakerjaan. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga. Pada pendataan awal, 25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Tengah.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kalinya di Januari 2022. Dalam kegiatan itu mereka berhasil menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO. Pihaknya akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari tersebut. “Yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” ucap Dirjen Suhartono, Selasa (18/1).
Suhartono mengingatkan kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri. Dia menghimbau agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur. Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat. Dia yakin tidak akan terjadi penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal jika masyarakat aktif dalam mencari tahu legal dan tidaknya perusahaan tempat mereka mendaftar serta mengurus sesuai prosedural.(hai)










