Rabu, 22 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

Kenaikan UMP DKI, Sebut Permenaker Tak Akomodasi Kebijakan Asimetris

Editor : Hana oleh Editor : Hana
1 Desember 2022
in Megapolitan
0
Cabut PPKM

Dok Antara, Akbar Nugroho

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA.  Pemprov DKI sudah menetapkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798. Kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 28 November lalu.

Atas penetapan UMP yang naik sebesar 5,6 persen dari UMP DKI 2022 tersebut, pengusaha menyebutkan akan mengajukan kebijakan asimetris kepada Pemprov DKI. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah menyebutkan kebijakan asimetris tersebut sudah tidak ada lagi . ”Apalagi dengan dikuatkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga tidak lagi mengakomodir untuk kebijakan asimetris itu. Intinya, apa yang ditetapkan dalam Permenaker tersebut, itu yang kami laksanakan,” terang Andri.

Lantaran Permenaker tidak mengakomodir kebijakan asimetris tersebut, Andri juga menyebutkan dalam Kepgub DKI terkait penetapan UMP DKI juga tidak mengakomodir kebijakan asimetris tersebut. Meski tidak diakomodir dalam regulasi yang digunakan, Andri menyebutkan Disnakertransgi DKI tidak akan menutup diri jika ada perusahaan yang ingin mengajukan kebijakan asimetris terkait UMP DKI 2023 tersebut.

”Tetapi kalau ada perusahaan atau pengusaha yang mengajukan kan boleh saja. Namanya mengajukan kan hak dia, nanti diputuskan di dewan pengupahan. Intinya, kami juga harus melihat untung ruginya tatkala menerapkan kebijakan walaupun tidak ada dan tidak dimasukkan (kebijakan asimetris, Red) dalam menentukan UMP. Terus, kami juga akan bicarakan kepada bipartit yang ada di perusahaan tersebut, begitu. Terutama untuk perusahaan kecil, ini kan harus kita selamatkan, kan begitu. Jadi, masih dibicarakan walaupun tidak ada ketentuan dalam Permenaker maupun SK gubernur,” jelasnya.

Artikel Terkait

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau

Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Andri menyebutkan kebijakan asimetris itu ada sejak ada pandemi Covid-19 atau tahun 2021. Pada tahun 2021, ada sekitar 1.009 perusahaan di Jakarta yang mengajukan kebijakan asimetris kepada Disnaketransgi. Dari jumlah itu, cukup banyak yang disetujui.

”Yang disetujui itu sekitar 900-an perusahaan. Selebihnya tidak disetujui karena kami melihat kondisi perusahaan mampu. Itu kalimat di dewan pengupahan ya, bukan saya. Kan yang memutuskan di dewan pengupahan,” imbuhnya.

Namun, pada tahun 2022, dengan mengacu kepada Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, yakni UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta, hanya sedikit perusahaan yang mengajukan kebijakan asimetris. ”Jumlahnya tidak lebih dari 200 perusahaan  yang mengajukan asimetris. Lumayan banyak yang disetujui. Tapi, karena perekonomian sudah mulai pulih, tidak ada lagi kebijakan asimetris dalam kebijakan Permenaker Nomor 18 maupun SK gubernur,” ulangnya. (wyu/mmr)

Topik: UMP

TerkaitBerita

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau
Megapolitan

Strategi Berbeda Pemkot Bekasi Tangani Ikan Sapu-sapu, Penertiban Dijadwalkan Saat Kemarau

oleh Editor : Affandy
21 April 2026
Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang
Megapolitan

Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

oleh Editor : Akula
21 April 2026
Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

oleh Editor : Akula
21 April 2026
Efek Berantai Kenaikan LPG 12 Kg, Warga Ibu Kota Mulai Khawatir
Megapolitan

Efek Berantai Kenaikan LPG 12 Kg, Warga Ibu Kota Mulai Khawatir

oleh Editor : Affandy
20 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Restrukturisasi Jiangsu Delong Nickel Industry Resmi Capai Tonggak Kunci, Zheshang Development Suntikkan Vitalitas Baru bagi GNI

Restrukturisasi Jiangsu Delong Nickel Industry Resmi Capai Tonggak Kunci, Zheshang Development Suntikkan Vitalitas Baru bagi GNI

21 April 2026
KETERANGAN PERS: Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka dan Ketua Umum POGI Prof. Dr. dr. Budi Wiweko dalam peringatan Hari Kartini di Rumah POGI, Pegangsaan, Menteng, Jakarta pada Selasa (21/4/2026). (SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

21 April 2026
Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026
LPDB Koperasi Buka Pendaftaran Tenant Inkubasi 2026

LPDB Koperasi Buka Pendaftaran Tenant Inkubasi 2026

21 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2838 shares
    Share 1135 Tweet 710
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya