Jumat, 4 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Kenaikan UMP DKI, Sebut Permenaker Tak Akomodasi Kebijakan Asimetris

Editor : Hana oleh Editor : Hana
1 Desember 2022
in Megapolitan
A A
0
Cabut PPKM

Dok Antara, Akbar Nugroho

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA.  Pemprov DKI sudah menetapkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798. Kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 28 November lalu.

Atas penetapan UMP yang naik sebesar 5,6 persen dari UMP DKI 2022 tersebut, pengusaha menyebutkan akan mengajukan kebijakan asimetris kepada Pemprov DKI. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah menyebutkan kebijakan asimetris tersebut sudah tidak ada lagi . ”Apalagi dengan dikuatkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga tidak lagi mengakomodir untuk kebijakan asimetris itu. Intinya, apa yang ditetapkan dalam Permenaker tersebut, itu yang kami laksanakan,” terang Andri.

Lantaran Permenaker tidak mengakomodir kebijakan asimetris tersebut, Andri juga menyebutkan dalam Kepgub DKI terkait penetapan UMP DKI juga tidak mengakomodir kebijakan asimetris tersebut. Meski tidak diakomodir dalam regulasi yang digunakan, Andri menyebutkan Disnakertransgi DKI tidak akan menutup diri jika ada perusahaan yang ingin mengajukan kebijakan asimetris terkait UMP DKI 2023 tersebut.

”Tetapi kalau ada perusahaan atau pengusaha yang mengajukan kan boleh saja. Namanya mengajukan kan hak dia, nanti diputuskan di dewan pengupahan. Intinya, kami juga harus melihat untung ruginya tatkala menerapkan kebijakan walaupun tidak ada dan tidak dimasukkan (kebijakan asimetris, Red) dalam menentukan UMP. Terus, kami juga akan bicarakan kepada bipartit yang ada di perusahaan tersebut, begitu. Terutama untuk perusahaan kecil, ini kan harus kita selamatkan, kan begitu. Jadi, masih dibicarakan walaupun tidak ada ketentuan dalam Permenaker maupun SK gubernur,” jelasnya.

Artikel Terkait

Pria Lempar Batu ke Mobil di Jagakarsa Mengaku Hendak Menolong, Sempat Lihat Orang Jatuh

TPST Bantargebang Tampung 9.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Benarkah Sudah Darurat?

Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang

Lebih lanjut, Andri menyebutkan kebijakan asimetris itu ada sejak ada pandemi Covid-19 atau tahun 2021. Pada tahun 2021, ada sekitar 1.009 perusahaan di Jakarta yang mengajukan kebijakan asimetris kepada Disnaketransgi. Dari jumlah itu, cukup banyak yang disetujui.

”Yang disetujui itu sekitar 900-an perusahaan. Selebihnya tidak disetujui karena kami melihat kondisi perusahaan mampu. Itu kalimat di dewan pengupahan ya, bukan saya. Kan yang memutuskan di dewan pengupahan,” imbuhnya.

Namun, pada tahun 2022, dengan mengacu kepada Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, yakni UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta, hanya sedikit perusahaan yang mengajukan kebijakan asimetris. ”Jumlahnya tidak lebih dari 200 perusahaan  yang mengajukan asimetris. Lumayan banyak yang disetujui. Tapi, karena perekonomian sudah mulai pulih, tidak ada lagi kebijakan asimetris dalam kebijakan Permenaker Nomor 18 maupun SK gubernur,” ulangnya. (wyu/mmr)

Topik: UMP

TerkaitBerita

Pria Lempar Batu ke Mobil di Jagakarsa Mengaku Hendak Menolong, Sempat Lihat Orang Jatuh
Megapolitan

Pria Lempar Batu ke Mobil di Jagakarsa Mengaku Hendak Menolong, Sempat Lihat Orang Jatuh

oleh Editor : Affandy
4 September 2026
TPST Bantargebang Tampung 9.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Benarkah Sudah Darurat?
Megapolitan

TPST Bantargebang Tampung 9.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Benarkah Sudah Darurat?

oleh Editor : Affandy
4 September 2026
Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang
Megapolitan

Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang

oleh Editor : Affandy
3 September 2026
Erupsi Gunung Sinabung, 15 Penerbangan Soetta-Kualanamu Dibatalkan
Megapolitan

Erupsi Gunung Sinabung, 15 Penerbangan Soetta-Kualanamu Dibatalkan

oleh Editor : Affandy
2 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

4 September 2026
ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Satukan Rantai Ekosistem Kopi dari Hulu hingga Gaya Hidup

ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Satukan Rantai Ekosistem Kopi dari Hulu hingga Gaya Hidup

4 September 2026
KAI EXPO 2026 Digelar di Jakarta, Ada Promo Tiket Kereta Diskon hingga 30 Persen

KAI EXPO 2026 Digelar di Jakarta, Ada Promo Tiket Kereta Diskon hingga 30 Persen

4 September 2026
Tak Cuma Siarkan Pertandingan, RANS dan TVRI Angkat Sisi Bikin Haru Perjuangan Atlet Asian Games 2026

Tak Cuma Siarkan Pertandingan, RANS dan TVRI Angkat Sisi Bikin Haru Perjuangan Atlet Asian Games 2026

4 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4427 shares
    Share 1771 Tweet 1107
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya