Koranindopos.com – JAKARTA. Pemprov DKI sudah menetapkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798. Kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 28 November lalu.
Atas penetapan UMP yang naik sebesar 5,6 persen dari UMP DKI 2022 tersebut, pengusaha menyebutkan akan mengajukan kebijakan asimetris kepada Pemprov DKI. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah menyebutkan kebijakan asimetris tersebut sudah tidak ada lagi . ”Apalagi dengan dikuatkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga tidak lagi mengakomodir untuk kebijakan asimetris itu. Intinya, apa yang ditetapkan dalam Permenaker tersebut, itu yang kami laksanakan,” terang Andri.
Lantaran Permenaker tidak mengakomodir kebijakan asimetris tersebut, Andri juga menyebutkan dalam Kepgub DKI terkait penetapan UMP DKI juga tidak mengakomodir kebijakan asimetris tersebut. Meski tidak diakomodir dalam regulasi yang digunakan, Andri menyebutkan Disnakertransgi DKI tidak akan menutup diri jika ada perusahaan yang ingin mengajukan kebijakan asimetris terkait UMP DKI 2023 tersebut.
”Tetapi kalau ada perusahaan atau pengusaha yang mengajukan kan boleh saja. Namanya mengajukan kan hak dia, nanti diputuskan di dewan pengupahan. Intinya, kami juga harus melihat untung ruginya tatkala menerapkan kebijakan walaupun tidak ada dan tidak dimasukkan (kebijakan asimetris, Red) dalam menentukan UMP. Terus, kami juga akan bicarakan kepada bipartit yang ada di perusahaan tersebut, begitu. Terutama untuk perusahaan kecil, ini kan harus kita selamatkan, kan begitu. Jadi, masih dibicarakan walaupun tidak ada ketentuan dalam Permenaker maupun SK gubernur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andri menyebutkan kebijakan asimetris itu ada sejak ada pandemi Covid-19 atau tahun 2021. Pada tahun 2021, ada sekitar 1.009 perusahaan di Jakarta yang mengajukan kebijakan asimetris kepada Disnaketransgi. Dari jumlah itu, cukup banyak yang disetujui.
”Yang disetujui itu sekitar 900-an perusahaan. Selebihnya tidak disetujui karena kami melihat kondisi perusahaan mampu. Itu kalimat di dewan pengupahan ya, bukan saya. Kan yang memutuskan di dewan pengupahan,” imbuhnya.
Namun, pada tahun 2022, dengan mengacu kepada Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, yakni UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta, hanya sedikit perusahaan yang mengajukan kebijakan asimetris. ”Jumlahnya tidak lebih dari 200 perusahaan yang mengajukan asimetris. Lumayan banyak yang disetujui. Tapi, karena perekonomian sudah mulai pulih, tidak ada lagi kebijakan asimetris dalam kebijakan Permenaker Nomor 18 maupun SK gubernur,” ulangnya. (wyu/mmr)










