Koranindopos.com, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan cara Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Sorotan itu muncul setelah tim Ombudsman sempat mendapat penolakan saat hendak masuk ke area tertentu di dalam lapas. Bagi Sugeng, pengawasan terhadap lapas tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan batas kewenangan.
“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Sidak tersebut sebelumnya berkaitan dengan temuan Ombudsman mengenai dugaan adanya bangunan dan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau “kluster mewah” di kawasan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian.
Sugeng mengatakan laporan mengenai dugaan fasilitas khusus seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak yang dilaporkan sebelum dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam Lapas bagi warga binaan. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menilai Ombudsman tetap dapat melakukan pemeriksaan melalui mekanisme investigasi yang sesuai dengan kewenangannya.
“Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya,” kata Sugeng.
Sugeng juga mengingatkan perbedaan fungsi Ombudsman dengan aparat penegak hukum.
“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tegasnya.
Selain mempersoalkan cara pemeriksaan, Sugeng meminta kondisi warga binaan juga menjadi perhatian. Menurut dia, keberadaan fasilitas yang lebih nyaman perlu dilihat dari manfaat dan pengelolaannya.
“Lapas itu bukan membuat orang sulit atau dibuat menderita. Lapas dikondisikan untuk menjamin hak-hak warga yang dibinanya,” ujarnya.
“Jika ada Lapas yang tempatnya nyaman yang merupakan bantuan dari warga binaan yang punya uang, tidak masalah,” katanya.
Namun, ia menilai persoalan keadilan harus tetap diperhatikan agar kemampuan ekonomi tidak menentukan perlakuan yang diterima warga binaan.
“Uang dari warga binaan yang dikelola untuk kenyamanan semua warga binaan, agar nyaman, kenapa dipersoalkan? Harus ada rasa keadilan,” ujarnya.
Sugeng kemudian menekankan pentingnya memeriksa apakah fasilitas tertentu hanya dinikmati warga binaan tertentu.
“Selama ini yang terjadi, yang punya uang senang. Yang tidak punya uang menderita, bahkan dibuat menderita,” katanya.
“Masalahnya keadilan dia di Lapas,” tegas Sugeng.
Menurutnya, jika ditemukan fasilitas khusus, pemeriksaan perlu melihat siapa penggunanya, sumber dana, proses pembangunan, pihak yang mengelola, serta apakah keberadaannya menimbulkan perlakuan berbeda.
Sugeng kembali mengingatkan agar kewenangan pengawasan tidak dilakukan dengan cara yang menyerupai tindakan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkasnya. (BRG/Kul)




