koranindopos.com – Jakarta. Fenomena unik terjadi dalam Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ketika suara tidak sah justru menjadi yang terbanyak. Kisruh ini berbuntut panjang, hingga berujung pada pemecatan empat komisioner KPU Banjarbaru.
Kisruh ini bermula dari diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meskipun telah didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024, atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara, surat suara tetap mencantumkan nama pasangan tersebut. Aditya sendiri merupakan petahana dalam Pilkada Banjarbaru ini.
Akibatnya, saat pemungutan suara berlangsung, banyak pemilih yang tetap memberikan suara kepada pasangan Aditya-Said. Namun, karena pasangan tersebut telah didiskualifikasi, suara yang diberikan kepada mereka dianggap tidak sah. Ironisnya, jumlah suara tidak sah tersebut justru mengungguli suara pasangan calon lainnya, sehingga menciptakan kontroversi besar.
Sebagai dampak dari kejadian ini, empat komisioner KPU Banjarbaru akhirnya dipecat. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan dalam pengelolaan Pilkada yang berujung pada situasi anomali ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya proses administrasi yang ketat dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal validitas peserta yang bertarung. Publik pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan penyelenggaraan Pilkada semakin transparan serta bebas dari kekacauan administratif.(dhil)










