Minggu, 28 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat

Editor : Hana oleh Editor : Hana
18 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat
Share on FacebookShare on Twitter

skm 1 - KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat

 

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah.

KKP menjamin, pengurusan izin perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Artikel Terkait

Perbaikan Tata Kelola MBG Tuai Penolakan, Bakom: Konsekuensi agar Program Berjalan Lebih Baik

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

“SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi, karena melanggar undang-undang yang sanksinya pidana dan perdata. Kita alihkan ke jaring tarik berkantong (JTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nelayan eks cantrang sudah setuju dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada, pascakunjungan Bapak Menteri ke Pantura tahun lalu,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini.

Menurutnya, para pelaku usaha perikanan tangkap Pantura enggan mengurus izin penangkapan ikan, karena tidak ingin membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Padahal hal tersebut, menjadi kewajiban pelaku usaha untuk mendapatkan izin yang menerapkan mekanisme pendapatan negara bukan pajak (PNBP) praproduksi.

“Jangan minta SKM terus pengusaha jadi lalai tidak membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Pelaku usaha berhak untuk melaut menangkap ikan, namun juga berkewajiban untuk membayarkan PHP sebagai PNBP sumber daya alam perikanan tangkap,” papar Zaini.

KKP, telah berkomitmen memberikan pelayanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang cepat dan mudah. Hadirnya sistem informasi izin layanan cepat (SILAT), membawa reformasi perizinan berusaha dari yang semula dinilai lambat, kini dapat selesai dalam waktu 1 jam saja.

Regulasi yang mengatur tentang alat penangkapan ikan, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

“Langsung saja ajukan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. Pastikan kapal tidak markdown dan data dukung sudah sesuai dan lengkap. SILAT bisa diakses 24 jam, kapan saja dimana saja. Jadi tidak ada alasan izin terbit lama, karena akan diproses dalam 1 jam oleh petugas,” imbuhnya.

Penumpukan Kapal di Tegal

Menyoroti penumpukan kapal perikanan di Tegal yang tidak bisa melaut, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah turun jemput bola ke lapangan dengan menggelar layanan Pemeriksaan Fisik kapal perikanan. Sebanyak 895 unit, telah dilakukan pemeriksaan, dan sampai saat ini baru 602 unit kapal yang telah memiliki persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP) dan 415 unit kapal telah terbit buka kapal perikanan (BKP).

“Ini artinya baru 35 persen saja pelaku usaha yang bisa mengurus izin penangkapan ikan. Mereka bukan 1-2 tahun bergerak di usaha ini, harusnya sudah mengetahui bagaimana mekanisme dan prosedur sesuai regulasi yang ada,” tegas Zaini.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP juga sudah melakukan banyak relaksasi dan kemudahan lainnya dalam rangkaian proses penerbitan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan khusus JTB. Di antaranya dengan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan PPKP dan BKP.

Pemerintah telah dan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan berbagai sistem aplikasi pelayanan agar usaha perikanan tangkap juga terus dapat berjalan. Rangkaian proses penerbitan PPKP dan BKP dapat diajukan langsung oleh pemilik kapal secara online melalui laman kapal.kkp.go.id tanpa pungutan biaya apapun.

“Untuk yang gratis begini saja belum semuanya mengajukan permohonan, apalagi untuk bayar PHP. Tidak ada manfaatnya juga bagi kami menahan izin usaha apabila persyaratannya lengkap. Ajukan dengan dokumen lengkap dan sesuai akan kami proses segera,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tata kelola perizinan pada sektor kelautan dan perikanan mengedepankan prinsip ekonomi biru. Dia, mendukung penuh nelayan untuk produktif sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, namun proses penangkapan ikan harus mengutamakan kelestarian ekosistem. (dni)

Topik: KKPPenangkapan Ikan

TerkaitBerita

Perbaikan Tata Kelola MBG Tuai Penolakan, Bakom: Konsekuensi agar Program Berjalan Lebih Baik
Nasional

Perbaikan Tata Kelola MBG Tuai Penolakan, Bakom: Konsekuensi agar Program Berjalan Lebih Baik

oleh Editor : Affandy
28 Juni 2026
Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat
Nasional

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

oleh Editor : Affandy
27 Juni 2026
Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026
Nasional

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026
BMH Yogyakarta
Nasional

Tingkatkan Kepercayaan Muzaki, BMH Yogyakarta Berkomitmen Jaga Integritas Pengelolaan Dana

oleh Editor : Hairul
26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Perbaikan Tata Kelola MBG Tuai Penolakan, Bakom: Konsekuensi agar Program Berjalan Lebih Baik

Perbaikan Tata Kelola MBG Tuai Penolakan, Bakom: Konsekuensi agar Program Berjalan Lebih Baik

28 Juni 2026
Samsat Keliling

Memudahkan Warga, Ini Jadwal Terbaru dan Syarat Samsat Keliling Kota Depok 2026

28 Juni 2026
HASIL TELAK: Pemain Belgia, Leandro Trossard, berebut bola dengan pemain Selandia Baru, Tim Payne, dalam pertandingan Piala Dunia 2026 pada Sabtu (27/6/2026). (Foto: (c) AP Photo/Abbie Parr)

Belgia Hajar Selandia Baru 5-1 tanpa Balas

28 Juni 2026
SERANGAN BRUTAL: Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat sebanyak 1.953 orang di negara ini tewas imbas serangan brutal Israel sejak 2 Maret 2026. (Foto Ilustrasi: REUTERS/Mohamed Azakir)

Sehari Kesepakatan Damai, Militer Israel Gempur Lebanon Selatan

28 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3607 shares
    Share 1443 Tweet 902
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya