Jumat, 2 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat

Editor : Hana oleh Editor : Hana
18 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat
Share on FacebookShare on Twitter

skm 1 - KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat

 

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah.

KKP menjamin, pengurusan izin perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Artikel Terkait

Pencarian Pria Diduga Tenggelam di Sungai Cisadane Tangerang Dihentikan, Dilanjutkan Besok

BNPB Ungkap Lahan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Bertambah, Puluhan Ribu Personel Dikerahkan

KPK Geledah Kantor Dinas Perdagangan dan BPKAD Kota Madiun Terkait Kasus Maidi

“SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi, karena melanggar undang-undang yang sanksinya pidana dan perdata. Kita alihkan ke jaring tarik berkantong (JTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nelayan eks cantrang sudah setuju dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada, pascakunjungan Bapak Menteri ke Pantura tahun lalu,” jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini.

Menurutnya, para pelaku usaha perikanan tangkap Pantura enggan mengurus izin penangkapan ikan, karena tidak ingin membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Padahal hal tersebut, menjadi kewajiban pelaku usaha untuk mendapatkan izin yang menerapkan mekanisme pendapatan negara bukan pajak (PNBP) praproduksi.

“Jangan minta SKM terus pengusaha jadi lalai tidak membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Pelaku usaha berhak untuk melaut menangkap ikan, namun juga berkewajiban untuk membayarkan PHP sebagai PNBP sumber daya alam perikanan tangkap,” papar Zaini.

KKP, telah berkomitmen memberikan pelayanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang cepat dan mudah. Hadirnya sistem informasi izin layanan cepat (SILAT), membawa reformasi perizinan berusaha dari yang semula dinilai lambat, kini dapat selesai dalam waktu 1 jam saja.

Regulasi yang mengatur tentang alat penangkapan ikan, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

“Langsung saja ajukan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. Pastikan kapal tidak markdown dan data dukung sudah sesuai dan lengkap. SILAT bisa diakses 24 jam, kapan saja dimana saja. Jadi tidak ada alasan izin terbit lama, karena akan diproses dalam 1 jam oleh petugas,” imbuhnya.

Penumpukan Kapal di Tegal

Menyoroti penumpukan kapal perikanan di Tegal yang tidak bisa melaut, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah turun jemput bola ke lapangan dengan menggelar layanan Pemeriksaan Fisik kapal perikanan. Sebanyak 895 unit, telah dilakukan pemeriksaan, dan sampai saat ini baru 602 unit kapal yang telah memiliki persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP) dan 415 unit kapal telah terbit buka kapal perikanan (BKP).

“Ini artinya baru 35 persen saja pelaku usaha yang bisa mengurus izin penangkapan ikan. Mereka bukan 1-2 tahun bergerak di usaha ini, harusnya sudah mengetahui bagaimana mekanisme dan prosedur sesuai regulasi yang ada,” tegas Zaini.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP juga sudah melakukan banyak relaksasi dan kemudahan lainnya dalam rangkaian proses penerbitan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan khusus JTB. Di antaranya dengan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan PPKP dan BKP.

Pemerintah telah dan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan berbagai sistem aplikasi pelayanan agar usaha perikanan tangkap juga terus dapat berjalan. Rangkaian proses penerbitan PPKP dan BKP dapat diajukan langsung oleh pemilik kapal secara online melalui laman kapal.kkp.go.id tanpa pungutan biaya apapun.

“Untuk yang gratis begini saja belum semuanya mengajukan permohonan, apalagi untuk bayar PHP. Tidak ada manfaatnya juga bagi kami menahan izin usaha apabila persyaratannya lengkap. Ajukan dengan dokumen lengkap dan sesuai akan kami proses segera,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tata kelola perizinan pada sektor kelautan dan perikanan mengedepankan prinsip ekonomi biru. Dia, mendukung penuh nelayan untuk produktif sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, namun proses penangkapan ikan harus mengutamakan kelestarian ekosistem. (dni)

Topik: KKPPenangkapan Ikan

TerkaitBerita

Pencarian Pria Diduga Tenggelam di Sungai Cisadane Tangerang Dihentikan, Dilanjutkan Besok
Peristiwa

Pencarian Pria Diduga Tenggelam di Sungai Cisadane Tangerang Dihentikan, Dilanjutkan Besok

oleh Editor : Affandy
2 Oktober 2026
BNPB Ungkap Lahan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Bertambah, Puluhan Ribu Personel Dikerahkan
Nasional

BNPB Ungkap Lahan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Bertambah, Puluhan Ribu Personel Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
2 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Dinas Perdagangan dan BPKAD Kota Madiun Terkait Kasus Maidi
Nasional

KPK Geledah Kantor Dinas Perdagangan dan BPKAD Kota Madiun Terkait Kasus Maidi

oleh Editor : Affandy
2 Oktober 2026
Daftar Tarif Listrik Oktober 2026, Ini Harga per kWh untuk 13 Golongan Pelanggan
Nasional

Daftar Tarif Listrik Oktober 2026, Ini Harga per kWh untuk 13 Golongan Pelanggan

oleh Editor : Affandy
1 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

INTERIOR INSPIRATIF: Layout interior YXSTABY dari IKEA Indonesia saat dirilis di IKEA Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten pada Kamis (1/10/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

IKEA Luncurkan YXSTABY, Bikin Nge-game Lebih Asyik di Rumah

2 Oktober 2026

Dewijaya Care Raih UMKM BERDAYA of the Year dalam UMKM BERDAYA Awards 2026 Asuransi Astra

2 Oktober 2026
Jadi Pemeran Utama Serial ‘Suara Hati’, Dewi Perssik Buka-Bukan Soal Karakter Melodi dan Kehidupan Nyata

Jadi Pemeran Utama Serial ‘Suara Hati’, Dewi Perssik Buka-Bukan Soal Karakter Melodi dan Kehidupan Nyata

2 Oktober 2026
SERANGAN MILISI: Pasukan koalisi Saudi membeberkan bahwa milisi Houthi di Yaman menyerang gardu listrik di Masjid Nabawi di Madinah pada Kamis (1/10/2026). (REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY)

Houthi Serang Gardu Listrik Masjid Nabawi di Madinah

2 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4831 shares
    Share 1932 Tweet 1208
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya