koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis sebagai strategi untuk mempersulit masyarakat mengakses judi online, yang dikategorikan sebagai kejahatan ruang digital. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada Senin (5/8/2024).
“Judi online kan kategorinya kejahatan ruang digital karena itu penipuan. Itu supaya masyarakat semakin sulit mengakses judi online karena pakai VPN dan yang gratis pula. Karena itu kita tutup semua,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Budi Arie menjelaskan bahwa Kominfo hanya menutup akses VPN gratis karena sering disalahgunakan masyarakat untuk mengakses judi online. Namun, penutupan ini juga berdampak pada sektor perbankan terkait sistem pembayaran mereka.
“Sekarang orang perbankan teriak-teriak semua lagi marah karena kuncinya di sistem pembayaran. (Tapi) kalau sistem pembayarannya tidak memadai, judi online tidak ada,” ungkapnya.
Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya otoritas perbankan dan keuangan, dalam menerapkan strategi penutupan akses judi online, termasuk ke sistem pembayarannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa mereka sedang mengembangkan sistem keuangan baru yang bisa mengantisipasi tindak kejahatan penipuan (scam), khususnya terkait judi online.
“Mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam, saya dengar dari otoritas keuangan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). OJK tadi sudah menelepon saya memberitahu bahwa mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam keuangan,” jelas Budi Arie.
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan bahwa upaya memberantas kejahatan ruang digital judi online merupakan keinginan bersama antara kementerian, lembaga, dan otoritas terkait. Praktik judi online dinilai sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, bahkan dapat memperkeruh kondisi ekonomi yang sedang mengalami turbulensi.
“Ini kan harus dari keinginan kita dalam memberantas judi online. Judi online ini sangat meresahkan masyarakat, sangat merugikan. Di tengah turbulensi ekonomi, judi online justru malah memperkeruh kondisi ekonomi,” tandas Menkominfo. (hai)










