koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyampaikan bahwa KPAI menerima laporan aduan sebanyak 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2023. Data tersebut terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA). Laporan tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak.
Berdasarkan keterangan Ketua Maryati pada Senin (22/1/24), beberapa klaster pelanggaran hak anak yang dilaporkan mencakup hak sipil dan partisipasi anak, lingkungan keluarga, kesehatan dan kesejahteraan anak, pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama, serta klaster perlindungan khusus anak.
- Pelanggaran Hak Anak di Klaster Hak Sipil dan Partisipasi Anak Dalam klaster ini, terdapat 33 kasus pelanggaran hak anak. Tiga aduan tertinggi melibatkan anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan pemenuhan hak berekspresi serta eksploitasi anak selama kampanye Pemilu 2024.
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Klaster ini mencatat 1.569 kasus dengan tiga aduan tertinggi, termasuk pengasuhan bermasalah, akses pelarangan bertemu, dan hak nafkah. Maryati menyoroti bahwa keluarga, seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, justru sering menjadi tempat pelanggaran hak anak.
- Kesehatan dan Kesejahteraan Anak Ditemukan 86 kasus dalam klaster ini, dengan tiga aduan tertinggi terkait hak kesehatan dasar anak, malpraktik dalam layanan kesehatan, dan stunting. Isu kesehatan pasca pandemi menjadi perhatian penting yang harus diatasi bersama oleh pemerintah, orang tua, dan masyarakat.
- Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Klaster ini mencatat 329 pelanggaran hak anak, dengan aduan tertinggi terkait perundungan di satuan pendidikan, kebijakan, dan pemenuhan hak fasilitas pendidikan. KPAI berharap agar dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak.
- Perlindungan Khusus Anak (PKA) Klaster ini melibatkan 1.866 kasus, dengan tiga aduan tertinggi terkait kejahatan seksual, kekerasan fisik atau psikis, dan anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan khusus anak menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.
KPAI berharap agar temuan ini dapat menjadi panggilan untuk semua pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di berbagai sektor, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya melibatkan diri dalam upaya perlindungan anak. (hai)