koranindopos.com – Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Menurut KPAI, sejumlah kecurangan yang banyak terjadi meliputi pemalsuan identitas, titip izin tinggal, dan pungutan liar (pungli).
Adi Leksono, salah satu anggota KPAI, mengungkapkan temuan terbaru mereka terkait pemalsuan identitas dengan adanya Kartu Keluarga palsu yang tidak terdaftar secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Kita tahun 2023 menemukan ada Kartu Keluarga palsu. Namanya ada di situ tetapi tidak terdaftar di Disdukcapil,” ujar Adi Leksono seperti yang dilansir dari laman RRI hari ini.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa kecurangan ini juga meliputi praktik titip izin tinggal, di mana beberapa calon siswa diduga tidak memenuhi syarat tinggal dalam jangka waktu yang ditentukan untuk dapat mendaftar. “Tetapi ada yang belum satu tahun tetapi dia masuk di situ. Ini melibatkan oknum-oknum tertentu,” tambahnya.
KPAI menegaskan bahwa kecurangan serupa ini bukanlah hal baru dalam pelaksanaan PPDB setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menemukan solusi yang tepat guna mencegah praktik-praktik yang merugikan ini di masa depan.
Dalam konteks ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turut mengambil langkah dengan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan setiap kecurangan yang mereka temui selama proses PPDB. Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan angka kecurangan serta meningkatkan transparansi dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan adanya perhatian intensif dari berbagai pihak, diharapkan PPDB ke depan dapat berjalan lebih adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik baru di Indonesia. (hai)










