koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang, termasuk 11 kendaraan bermotor roda empat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno dilakukan karena adanya dugaan keterkaitan dengan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Sebagai tersangka TPPU, Rita Widyasari sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Selain menyita 11 mobil, KPK juga menemukan berbagai barang berharga lainnya, termasuk sejumlah valuta asing. Penyidik KPK masih terus menelusuri aliran dana terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut.
Langkah KPK dalam mengusut kasus TPPU semakin ditegaskan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menelusuri aset-aset yang diperoleh secara ilegal, termasuk melalui pencucian uang.
Masyarakat diharapkan tetap mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pihak KPK sendiri berjanji akan terus mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini serta mengembalikan aset yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.(dhil)








