koranindopos.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat profesionalitas penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) melalui penerapan sistem penuntutan berbasis elektronik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam penanganan kasus korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Direktur Penuntutan KPK, Bima Prayoga, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh InfoPublik, menjelaskan bahwa digitalisasi dan transparansi lembaga negara merupakan langkah penting, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Evaluasi SPBE. Dengan dasar ini, KPK memperkenalkan Rencana Penuntutan (Rentut) berbasis elektronik.
“Sistem penuntutan elektronik ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses penuntutan, sekaligus mempengaruhi keputusan akhir di pengadilan,” ujar Bima. Ia menambahkan, meski saat ini KPK masih menggunakan sistem manual, langkah digitalisasi ini menjadi prioritas untuk meningkatkan efektivitas proses penanganan kasus korupsi.
Bima mengungkapkan bahwa sistem penuntutan berbasis elektronik tidak hanya bermanfaat bagi internal KPK, tetapi juga bagi pihak eksternal. Dengan sistem ini, data dapat diakses dan dipertukarkan secara real-time antar-lembaga penegak hukum, sehingga mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat penanganan perkara.
Tiga manfaat utama bagi internal KPK antara lain:
- Pengelolaan Data Elektronik: Mulai dari pengajuan hingga pemrosesan Rencana Penuntutan.
- Integrasi Data Rentut: Seluruh data terintegrasi dalam satu sistem database.
- Percepatan Pengajuan Rentut: Keputusan dapat diambil lebih cepat secara kolektif dan kolegial.
Bagi pihak eksternal, sistem ini memberikan manfaat dalam administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, serta meningkatkan efektivitas pembacaan surat tuntutan di persidangan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penguatan sistem penuntutan elektronik ini juga selaras dengan Roadmap KPK 2022–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Sistem ini bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang terintegrasi melalui teknologi informasi, sehingga mendorong efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum.
“Pengembangan sistem ini diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum berkualitas serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana,” tutup Bima. (hai/infopublik)










