Sabtu, 27 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

KPK Perkuat Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Berbasis Elektronik

Editor : Hana oleh Editor : Hana
4 September 2024
in Nasional
A A
0
KPK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat profesionalitas penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) melalui penerapan sistem penuntutan berbasis elektronik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam penanganan kasus korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Direktur Penuntutan KPK, Bima Prayoga, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh InfoPublik, menjelaskan bahwa digitalisasi dan transparansi lembaga negara merupakan langkah penting, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Evaluasi SPBE. Dengan dasar ini, KPK memperkenalkan Rencana Penuntutan (Rentut) berbasis elektronik.

“Sistem penuntutan elektronik ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses penuntutan, sekaligus mempengaruhi keputusan akhir di pengadilan,” ujar Bima. Ia menambahkan, meski saat ini KPK masih menggunakan sistem manual, langkah digitalisasi ini menjadi prioritas untuk meningkatkan efektivitas proses penanganan kasus korupsi.

Bima mengungkapkan bahwa sistem penuntutan berbasis elektronik tidak hanya bermanfaat bagi internal KPK, tetapi juga bagi pihak eksternal. Dengan sistem ini, data dapat diakses dan dipertukarkan secara real-time antar-lembaga penegak hukum, sehingga mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat penanganan perkara.

Artikel Terkait

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

Tingkatkan Kepercayaan Muzaki, BMH Yogyakarta Berkomitmen Jaga Integritas Pengelolaan Dana

Tiga manfaat utama bagi internal KPK antara lain:

  1. Pengelolaan Data Elektronik: Mulai dari pengajuan hingga pemrosesan Rencana Penuntutan.
  2. Integrasi Data Rentut: Seluruh data terintegrasi dalam satu sistem database.
  3. Percepatan Pengajuan Rentut: Keputusan dapat diambil lebih cepat secara kolektif dan kolegial.

Bagi pihak eksternal, sistem ini memberikan manfaat dalam administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, serta meningkatkan efektivitas pembacaan surat tuntutan di persidangan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penguatan sistem penuntutan elektronik ini juga selaras dengan Roadmap KPK 2022–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Sistem ini bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang terintegrasi melalui teknologi informasi, sehingga mendorong efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum.

“Pengembangan sistem ini diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum berkualitas serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana,” tutup Bima. (hai/infopublik)

Topik: KPK

TerkaitBerita

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat
Nasional

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

oleh Editor : Affandy
27 Juni 2026
Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026
Nasional

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026
BMH Yogyakarta
Nasional

Tingkatkan Kepercayaan Muzaki, BMH Yogyakarta Berkomitmen Jaga Integritas Pengelolaan Dana

oleh Editor : Hairul
26 Juni 2026
Perguruan Tinggi UI dan USM Berkolaborasi Perkuat Masyarakat Pesisir di Pulau Langkawi
Pendidikan

Perguruan Tinggi UI dan USM Berkolaborasi Perkuat Masyarakat Pesisir di Pulau Langkawi

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SAPA FANS: Icha Yang tampil di acara Jember Meraih Mimpi yang diselenggarakan Pemkab Jember, Jawa Timur. (Foto: Dok./Icha Yang)

Icha Yang Pulang Kampung Langsung Manggung

27 Juni 2026
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

27 Juni 2026
Momen Haru, Billy Syahputra di Lamaran Adik, Kenang Almarhum Olga

Momen Haru, Billy Syahputra di Lamaran Adik, Kenang Almarhum Olga

27 Juni 2026
Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

27 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3600 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya