koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas lembaga dengan menangkap tiga pria yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK untuk melakukan tindak pemerasan. Ketiga pelaku kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa serah terima ketiga pelaku dari pihak KPK kepada kepolisian telah dilakukan pada Rabu malam (5/2).
“Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut,” ujar Kombes Susatyo kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40). Mereka diamankan oleh tim KPK di Jakarta sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Belum ada informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan oleh ketiga pelaku. Namun, kasus seperti ini bukan yang pertama terjadi. Oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK seringkali memanfaatkan nama lembaga antirasuah untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu dengan dalih pemeriksaan atau penyelidikan kasus korupsi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain.
KPK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu. Lembaga ini tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun dalam menjalankan tugasnya.
Jika ada pihak yang mencurigakan dan mengatasnamakan KPK untuk kepentingan pribadi, masyarakat dapat melaporkan langsung melalui call center 198 atau menghubungi kantor KPK terdekat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menyalahgunakan nama KPK demi keuntungan pribadi.(dhil)








