koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pada hari ini, Jumat (10/1/2025), KPK memanggil Susanto, yang merupakan mantan sopir dari mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, untuk diperiksa sebagai saksi.
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji yang terkait dengan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Tessa dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Susanto dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel. Selain Susanto, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk memberikan keterangan yang relevan dengan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan suap proyek ini.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya suap terkait berbagai paket pekerjaan yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Meskipun beberapa saksi telah dipanggil dan pemeriksaan terus dilakukan, KPK belum dapat menetapkan Sahbirin Noor, mantan Gubernur Kalimantan Selatan yang dikenal dengan julukan Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus ini. Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. “Belum cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan berupaya untuk mengumpulkan lebih banyak bukti serta keterangan yang dapat mendukung proses hukum lebih lanjut. KPK juga memastikan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap individu yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, khususnya yang terkait dengan proyek-proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.(dhil)