koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah resmi meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 pada 15 September 2025 sebagai arah pembangunan kota masa depan yang sehat, layak huni, tangguh bencana, dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menegaskan bahwa kota tidak lagi bisa dipandang sebatas infrastruktur atau tata ruang. “Kota harus menjadi tempat tinggal yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi warganya,” ujarnya.
Dokumen KPN 2045 menjadi pembaruan dari kebijakan perkotaan yang sudah dirumuskan sejak 2011 dan kini terintegrasi dalam RPJPN 2025–2045. Pandemi COVID-19 disebut sebagai titik balik yang menyadarkan pentingnya kota ramah lingkungan, inklusif, dan adaptif.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan, KPN 2045 bertujuan mengubah urbanisasi menjadi kesejahteraan yang adil. “Kota di masa depan akan menjadi pusat gravitasi pembangunan nasional,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyoroti tantangan klasik perkotaan seperti kemacetan, polusi, banjir, krisis air bersih, dan darurat sampah. Ia menegaskan perlunya inovasi dan teknologi, mulai dari transportasi berbasis listrik hingga energi terbarukan.
“Kita harus menghadirkan kota yang produktif sekaligus manusiawi. Lima fondasi utamanya adalah infrastruktur hijau dan tahan bencana, layanan dasar merata, pertumbuhan inklusif, tata kelola adaptif, serta pembiayaan inovatif,” tegas AHY.
Pada 2045, sekitar 72,9 persen penduduk Indonesia diperkirakan tinggal di kawasan perkotaan. Tanpa perencanaan matang, urbanisasi bisa memunculkan persoalan serius seperti permukiman kumuh, sanitasi buruk, hingga kemiskinan.
Melalui KPN 2045, pemerintah berharap kota-kota Indonesia dapat menjadi ruang hidup yang tidak hanya menopang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. (hai)










