koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengungkapkan bahwa dalam Pilkada 2024, debat publik antara pasangan calon akan dilaksanakan maksimal tiga kali di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 rancangan peraturan terbaru mengenai debat publik atau debat terbuka.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” kata Mellaz dalam pernyataannya pada Jumat (2/8/24).
Mellaz menjelaskan bahwa debat akan diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota tempat pelaksanaan pilkada. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa debat dapat diakses oleh masyarakat setempat dan relevan dengan isu-isu lokal.
Selama periode pilkada sebelumnya, pelaksanaan debat menghadapi beberapa tantangan, termasuk masalah infrastruktur dan kebutuhan yang tidak seragam. Meskipun demikian, pelaksanaan debat kali ini diharapkan dapat lebih terfokus dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
“Kami akui ada beberapa permasalahan pada pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya, seperti infrastruktur yang kurang mendukung. Namun, kami tetap mengutamakan agar debat dapat diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing,” tambah Mellaz.
KPU Provinsi, KIP Aceh, serta KPU KIP Kabupaten/Kota akan bertanggung jawab penuh dalam mengatur pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayah mereka masing-masing. Jadwal debat akan ditentukan oleh masing-masing KPU daerah.
“Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” ujar Mellaz menutup pernyataannya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada publik, serta meningkatkan kualitas diskusi politik dalam proses pemilihan kepala daerah mendatang. (hai)