koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggunakan metode sensus dalam tahap verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dukungan yang diterima oleh calon perseorangan.
“Misalnya, jika ada 10.000 KTP yang dikumpulkan, maka 10.000 nama tersebut sesuai dengan daftar dukungan akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing,” kata Hasyim pada Senin (13/5/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual akan menghasilkan dua kemungkinan: memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
“Bagi yang belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan untuk perbaikan. Setelah perbaikan, akan dilakukan verifikasi ulang. Pada 19 Agustus 2024, KPU Daerah, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan menyimpulkan apakah dukungan bakal calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” jelas Hasyim.
Calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan akan dapat melanjutkan proses pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Namun, sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon perseorangan tersebut harus melalui proses verifikasi administrasi. Proses ini dilakukan setelah syarat pencalonan dinyatakan lengkap.
“Verifikasi administrasi bertujuan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi, verifikasi ini memastikan apakah nama-nama pendukung dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak,” tambah Hasyim.
Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap calon perseorangan memiliki dukungan yang sah dan valid, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU. Melalui metode sensus dan verifikasi yang ketat, KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemilihan kepala daerah 2024. (hai)