Koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada 14 Desember 2022 lalu. Pemutakhiran data pemilih yang diambil dari DP4 tersebut akan memasuki etape akhir saat daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan di KPU kabupaten/kota pada 20 hingga 21 Juni 2023.
Prosedur dimulai saat DP4 yang diterima baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimiliki KPU. Selanjutnya diturunkan kepada KPU kabupaten/kota se-Indonesia untuk dikonsolidasikan dengan seluruh Pantarlih.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure.
”Artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih,” kata Betty Epsilon Idroos, Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, seperti yang dimuat dalam rilis KPU RI, Selasa (20/6).
Menurut Betty, prosedur tersebut sejalan dengan kebijakan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah. Sementara itu, untuk menjamin keberadaan pemilih yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya secara de jure dan terkonsentrasi pada suatu lokasi, maka KPU mengeluarkan kebijakan pengelolaan pendataan pemilih di lokasi khusus.
”Antara lain seperti lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, dan lokasi bencana/konflik,” jelas Betty. Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPU juga melaksanakan ketentuan peraturan lainnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan Ditjen Dukcapil.
Aturan itu mewajibkan seluruh lembaga yang telah diberikan hak akses terhadap data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data kependudukan dengan mendorong penerapan zero sharing data policy.
”Kebijakan ini menjamin tidak adanya berbagi-pakai data, sejalan dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam undang-undang dimaksud, bahwa data berupa NIK, Nomor KK, tanggal bulan lahir harus dilindungi,” papar Betty.
Sejalan dengan undang-undang tersebut, pada Pasal 4 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dinyatakan bahwa dalam memproses data pribadi, KPU sebagai pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Kebijakan KPU RI untuk mengumumkan seluruh data yang dimiliki dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah disebut di atas.










