koranindopos.com – Tangerang Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memberikan izin bagi kampus dan perguruan tinggi untuk dijadikan lokasi kampanye oleh para kontestan Pilkada 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dengan ketentuan bahwa kampanye di lingkungan kampus hanya boleh dilakukan pada akhir pekan, yaitu Sabtu atau Minggu.
Heni Lestari, Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan SDM, mengungkapkan bahwa kampanye di kampus diperbolehkan selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan. “Para kontestan diperbolehkan berkampanye di dalam kampus dan membawa atribut kampanye, namun hanya pada akhir pekan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
Heni menekankan bahwa meskipun kampanye diperbolehkan di perguruan tinggi, kontestan tetap harus mendapatkan izin resmi dari pihak kampus yang bersangkutan sebelum melaksanakan kegiatan kampanye. KPU juga berencana melakukan sosialisasi di berbagai perguruan tinggi guna memberikan pemahaman tentang aturan kampanye di lingkungan akademik.
“Kami akan melakukan sosialisasi ke lembaga perguruan tinggi untuk memastikan semua pihak memahami apa saja yang diperbolehkan selama kampanye di kampus,” jelas Heni.
Lebih lanjut, Heni berharap prinsip keadilan dapat diterapkan selama kampanye di kampus, sehingga seluruh kontestan memiliki kesempatan yang sama. “KPU akan memastikan bahwa prinsip keadilan ini disosialisasikan di seluruh universitas di Tangerang Selatan, agar tidak ada perbedaan perlakuan di antara kontestan saat berkampanye,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses kampanye Pilkada 2024 di Kota Tangerang Selatan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta melibatkan partisipasi aktif dari kalangan mahasiswa dan akademisi di kampus. (dni)