koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan tiga zonasi kampanye akbar atau rapat umum dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU No. 78 tahun 2024, yang resmi diteken oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada 17 Januari 2024.
Pembagian zonasi kampanye ini bertujuan untuk menghindari bentrok jadwal antara peserta Pemilu dan Pilpres 2024, sehingga setiap wilayah dapat memberikan perhatian maksimal terhadap kampanye para kandidat. Berikut adalah pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum untuk para peserta Pemilu 2024:
ZONA A
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
ZONA B
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
ZONA C
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah
Penetapan zona ini diharapkan dapat memastikan bahwa kampanye di setiap wilayah dapat berjalan dengan lancar dan efisien, serta memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari masing-masing kandidat. KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres 2024 dengan transparan, adil, dan demokratis, serta memastikan partisipasi seluruh warga negara Indonesia dalam menentukan masa depan bangsa. (hai)