Koranindopos.com, JAKARTA – Kisruh soal royalti hak cipta lagu belakangan ini menjadi perhatian publik. Bukan hanya insan musik seperti musisi papan atas, musisi jalanan pun dilanda kegalauan. Lalu, bagaimana dengan lagu Indonesia Raya yang sebentar lagi akan dinyanyikan oleh seluruh rakyat negeri ini pada momentum HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025) mendatang?
Profesor Ahmad Ramli yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/8/2025) menjelaskan, Indonesia Raya masuk kategori fair use alias penggunaan wajar. Artinya, penggunaannya tidak dianggap melakukan pelanggaran hak cipta dan bebas biaya royalti. ”Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use. Tidak dianggap melanggar hak cipta. Di Pasal 43 huruf A disebutkan, publikasi dan perbanyakan lagu kebangsaan tidak dianggap pelanggaran,” ujar Ahmad Ramli.
Ahmad Ramli berpendapat, lagu kebangsaan justru wajib disosialisasikan terus-menerus agar masyarakat mengenal dan memakainya. Kalau sampai dikenakan royalti, orang malah bisa malas atau takut memakainya. ”Padahal ini kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ahmad Ramli, Indonesia Raya masuk kategori public domain, alias karya yang bebas digunakan semua orang karena masa perlindungan hak ciptanya sudah habis. Secara hukum, itu biasanya terjadi 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Tapi meskipun belum masuk masa public domain, menurut Undang-Undang, penggunaannya tetap aman karena tergolong penggunaan wajar.
Untuk diketahui, Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf (W.R.) Soepratman yang meninggal pada 17 Agustus 1938. Beberapa bulan lalu, keluarga WR Soepratman mengatakan, royalti yang mereka terima atas lagu kebangsaan Indonesia Raya hanya pernah diterima dari Presiden RI pertama, Ir. Soekarno. ”Royalti kami dapat dari zamannya Bung Karno. Bung Karno sudah memberikan kepada ahli waris, yang pada waktu itu jatuh kepada kakak dan adik kandungnya W.R. Soepratman,” ujar Buddy Harry, perwakilan keluarga. (dtp/mmr)










