Koranindopos.com – Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan kelompok rentan menyusul kasus kekerasan seksual terhadap seorang lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Ia menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan terhadap kelompok rentan tidak boleh ditoleransi.
Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7), Lestari menyatakan kasus tersebut merupakan bukti bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan masih menghadapi berbagai kelemahan yang harus segera dibenahi.
“Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” tegas Lestari.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam ketika korban ditinggal sendirian di rumah karena anggota keluarganya pergi bertakziah. Peristiwa itu kemudian terungkap setelah keluarga korban pulang dan memergoki pelaku yang diketahui merupakan teman anak korban dan kerap berkunjung ke rumah tersebut.
Korban mengalami kekerasan serta ancaman sehingga tidak mampu melakukan perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya saat dipergoki, sementara kepolisian menyatakan pelaku berada dalam kondisi mabuk ketika melakukan aksi tersebut.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyebut pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lestari yang akrab disapa Rerie menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan rusaknya nilai moral dan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas, namun upaya tersebut belum cukup jika tidak disertai langkah-langkah pencegahan yang lebih komprehensif.
“Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan,” ujarnya.
Rerie mengingatkan bahwa Indonesia kini telah memasuki era penuaan penduduk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 jumlah penduduk lanjut usia telah mencapai sekitar 12 persen dari total populasi nasional, dengan mayoritas merupakan perempuan.
Di sisi lain, data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 kasus terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban.
Menurut Rerie, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi karena banyak korban memilih tidak melapor akibat trauma, ketergantungan terhadap pelaku, maupun rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum.
Sebagai langkah konkret, Lestari mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.
Ia menegaskan regulasi tersebut mewajibkan pemerintah menjamin akses perlindungan yang mudah bagi seluruh kelompok rentan, termasuk para lansia, di berbagai sektor pelayanan publik.
Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,” pungkas Rerie.(Dhil)










