Koranindopos.com, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa (13/10/2026). Setelah sempat naik tipis pada hari sebelumnya, harga emas Antam hari ini turun Rp20.000 per gram menjadi Rp2.574.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, penurunan tersebut terjadi di tengah pergerakan harga emas yang masih berfluktuasi. Harga emas ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, kini dibanderol Rp1.337.000.
Sementara itu, emas Antam ukuran 10 gram dijual seharga Rp25.235.000. Adapun ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dibanderol Rp2.514.600.000.
Jika melihat pergerakan dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada pada rentang Rp2.565.000 hingga Rp2.594.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, harganya bergerak di kisaran Rp2.565.000 hingga Rp2.638.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada Selasa (13/10/2026), harga buyback turun Rp25.000 menjadi Rp2.383.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan mereka kepada perusahaan. Dengan demikian, harga tersebut menjadi salah satu acuan bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasi emasnya.
Perlu diketahui, harga jual emas dan harga buyback memiliki nilai berbeda. Selisih keduanya perlu diperhitungkan oleh investor, terutama bagi yang berencana membeli emas untuk dijual kembali dalam jangka pendek.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran, Selasa (13/10/2026):
| Berat Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.337.000 |
| 1 gram | Rp2.574.000 |
| 2 gram | Rp5.088.000 |
| 3 gram | Rp7.607.000 |
| 5 gram | Rp12.645.000 |
| 10 gram | Rp25.235.000 |
| 25 gram | Rp62.962.000 |
| 50 gram | Rp125.845.000 |
| 100 gram | Rp251.612.000 |
| 250 gram | Rp628.765.000 |
| 500 gram | Rp1.257.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.514.600.000 |
Selain memperhatikan pergerakan harga, masyarakat juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 sebagaimana disebutkan dalam informasi harga tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Tarif yang lebih rendah, yakni 0,45%, dapat berlaku bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan harga emas Antam yang kembali turun, calon pembeli maupun investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu penyimpanan, serta selisih harga jual dan buyback sebelum mengambil keputusan transaksi.(dhil/dtk)










