Koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan Putusan Kasasi terkait perkara yang diajukan oleh PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo. Perkara ini berkaitan dengan tumpang tindih izin pemanfaatan ruang laut di Batam.
Pada tanggal 13 Mei 2024, MA memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Afdhal SH, kuasa hukum dari PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo. Putusan ini membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 6 Januari 2022 atas nama PT Alam Panorama Pakuwon.
PKKPRL yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama PT Alam Panorama Pakuwon memberikan hak pemanfaatan ruang laut di wilayah Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Namun, lokasi ini tumpang tindih dengan izin reklamasi yang telah diberikan oleh Gubernur Kepulauan Riau pada tahun 2018 kepada PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo.
MA memutuskan untuk membatalkan PKKPRL atas nama PT Alam Panorama Pakuwon karena terjadi tumpang tindih lokasi dengan izin reklamasi yang sudah diterbitkan sebelumnya. Putusan Kasasi ini menguatkan hak PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo dalam mengelola lahan seluas lebih dari 40 hektar tersebut.
Afdhal SH menyatakan apresiasinya terhadap putusan ini dan berharap agar kementerian terkait lebih teliti dalam mengeluarkan izin di masa depan. “Kami punya bukti lengkap yang diajukan. Dengan putusan ini, berarti apa yang kami yakini benar adanya,” ujar Afdhal.
Dengan adanya putusan ini, PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo berencana melanjutkan pembangunan yang sempat tertunda akibat pandemi dan masalah lainnya. Proyek-proyek yang direncanakan meliputi pembangunan pelabuhan, ruko, dan beberapa proyek lainnya. Afdhal menyatakan bahwa putusan Kasasi ini semakin menguatkan pihaknya untuk melanjutkan pembangunan dalam waktu dekat.
“Dengan izin Kepri tersebut, kami telah berencana membangun lahan tersebut. Meski sudah sempat dibangun tanggul, putusan Kasasi ini semakin menguatkan kami untuk melanjutkan pembangunan dalam waktu dekat ini,” tutup Afdhal.