Senin, 3 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Mabes Polri dan KemenKopUKM Sepakat Kedepankan Pembinaan dan Sosialisasi Soal Perizinan Usaha Makanan Beku

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
20 Oktober 2021
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Mabes Polri dan KemenKopUKM Sepakat Kedepankan Pembinaan dan Sosialisasi Soal Perizinan Usaha Makanan Beku
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), terkait informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. 

Mabes Polri dan KemenKopUKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.  

“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Selasa (19/10/2021). 

Pada pertemuan yang diselenggarakan, Senin (18/10/2021) di Kantor Mabes Polri dan diterima oleh Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M, tersebut, disampaikan juga  sebelumnya telah ada MoU (Nota Kesepahaman) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan. 

Artikel Terkait

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Menag: Bangsa Besar Dibangun dengan Kekuatan Doa, Akhlak, dan Kerukunan

Dirut BULOG: Pemahaman Masyarakat Mengenai Mutu Beras Sangat Penting

Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak. 

“Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM,” ucap Henra. 

Lebih lanjut, Henra menambahkan Setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM. 

Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama KemenKopUKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

Henra menambahkan, Mabes Polri juga menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanga dan yang tidak diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. 

“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” pungkas Henra. (rls/riz)

Topik: Kemenkop UKMMabes PolriUMKMUsaha Frozen FoodUsaha Makanan Beku

TerkaitBerita

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Peristiwa

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
2 Agustus 2026
Menag: Bangsa Besar Dibangun dengan Kekuatan Doa, Akhlak, dan Kerukunan
Nasional

Menag: Bangsa Besar Dibangun dengan Kekuatan Doa, Akhlak, dan Kerukunan

oleh Editor : Affandy
2 Agustus 2026
Dirut BULOG: Pemahaman Masyarakat Mengenai Mutu Beras Sangat Penting
Nasional

Dirut BULOG: Pemahaman Masyarakat Mengenai Mutu Beras Sangat Penting

oleh Editor : Anggoro
1 Agustus 2026
Polisi Identifikasi Empat Pelaku Pembacokan Pelajar di Palmerah
Peristiwa

Polisi Identifikasi Empat Pelaku Pembacokan Pelajar di Palmerah

oleh Editor : Affandy
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

​Keranjingan Kartu Marvel, Raditya Dika Temukan Ruang Bersosialisasi Baru di Marvel Hero Rush TCG

​Keranjingan Kartu Marvel, Raditya Dika Temukan Ruang Bersosialisasi Baru di Marvel Hero Rush TCG

3 Agustus 2026
PROSES EVAKUASI: Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur mengevakuasi jenazah korban saat memadamkan api di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu (2/8/2026). (AFP/SYNATRIA RESPATI via CNNI)

Kepala Regu Sudin Gulkarmat Jaktim Gugur Dalam Tugas

3 Agustus 2026
KEJAHATAN KEMANUSIAAN: Seorang perempuan Palestina membawa logistik bantuan dari Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF). (FOTO: GETTY IMAGE)

Serangan Brutal Israel Tewaskan 11 Orang di Gaza

3 Agustus 2026
DEBUT POSITIF: Selebrasi Arkhan Kaka usai mencetak gol ke gawang Aston Villa pada Sabtu (1/8/2026). (Foto: (c) Bola.net/Budi Santoso)

Arkhan Kaka Tak Berpuas Diri Pasca Jebol Gawang Aston Villa

3 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • For Revenge Dipilih Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day Versi Indonesia

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya