koranindopos.com – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi merampungkan proses penyidikan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam dua kasus besar: korupsi impor gula dan tata niaga timah. Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah advokat Marcella Santoso bersama tiga orang lainnya.
“Hari ini tahap-2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025). Pernyataan tersebut menandakan bahwa berkas perkara terhadap para tersangka telah dinilai lengkap (P-21) dan kini masuk ke tahap penuntutan.
Kejaksaan memastikan bahwa empat orang tersangka dalam perkara ini telah diserahkan beserta seluruh barang bukti ke Kejari Jakpus. Nama-nama lengkap para tersangka selain Marcella Santoso belum dirilis resmi, namun sumber internal menyebut bahwa mereka berasal dari kalangan profesional hukum dan pengusaha yang diduga kuat menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam dua perkara korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki babak baru: persidangan di pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan terhadap para terdakwa, yang diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua sektor vital, yaitu impor komoditas pangan dan pengelolaan sumber daya alam. Dugaan adanya upaya menghambat penyidikan menjadi perhatian karena berpotensi merusak integritas proses penegakan hukum.
Penyidikan terhadap Marcella Santoso dkk merupakan bagian dari langkah Kejaksaan Agung dalam menindak tegas segala bentuk obstruction of justice di tengah upaya bersih-bersih sektor strategis nasional. Selain sebagai advokat, Marcella disebut-sebut memiliki koneksi kuat dengan sejumlah pihak dalam kedua kasus utama tersebut.
Publik kini menanti proses pengadilan yang akan menjadi ujian transparansi dan integritas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pihak Kejari Jakpus belum merinci kapan sidang perdana akan digelar, namun diyakini prosesnya akan berlangsung dalam waktu dekat.(dhil)
















