koranindopos.com – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mengimbau para pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Dalam imbauannya, Menaker Ida menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang oleh jadwal kerja.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Menaker Ida pada Rabu (7/2/24).
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang telah ditandatangani pada 26 Januari lalu.
Menaker juga menegaskan bahwa pekerja yang harus bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, selain memberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih, pekerja juga memiliki hak atas kompensasi yang layak atas waktu tambahan yang mereka habiskan untuk bekerja pada hari tersebut.
Edaran ini juga berlaku untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024. Pada Pilkada tersebut, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Langkah Menaker Ida ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, dengan memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menggunakan hak pilihnya dihormati dan dilindungi. Dengan demikian, diharapkan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, dengan partisipasi yang maksimal dari seluruh elemen masyarakat. (hai)