koranindopos.com – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menutup kesenjangan kemampuan (skill gap) angkatan kerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
“Ini masalah cukup serius, maka mau tidak mau kita, pemerintah, harus mampu mengatasinya. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, terus melakukan, mulai dari skilling, upskilling, sampai reskilling,” ujar Menaker Ida pada Senin (13/5/2024).
Menaker Ida menyatakan bahwa Kemnaker terus berupaya mewujudkan terciptanya link and match atau kesesuaian antara kebutuhan industri dengan kemampuan angkatan kerja, baik melalui pelatihan ketenagakerjaan maupun lewat pendidikan vokasi.
Upaya tersebut bertujuan untuk mengatasi skill gap yang dipengaruhi oleh empat area, yaitu kesenjangan antara suplai dan permintaan tenaga kerja yang dibutuhkan industri, ketidaksesuaian antara sistem pendidikan dan kebutuhan industri, kekurangan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang mengakibatkan ketidakmampuan berkontribusi dalam pengembangan industri, dan kekurangan sumber daya untuk mengembangkan kompetensi pekerja.
“Salah satu yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi workforce skill gap ini adalah quad helix collaboration, yaitu kolaborasi antara dunia pendidikan, dunia industri, pemerintah pusat dan daerah, serta kolaborasi dengan komunitas,” terang Menaker Ida.
Menaker juga mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mendukung kolaborasi tersebut, termasuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Salah satu contoh kerja sama antar pemangku kepentingan adalah program pemagangan untuk mendorong tenaga kerja terampil, yang dilakukan tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Selain itu, pemerintah juga berupaya mengintensifkan sumber daya pelatihan kerja yang ada saat ini.
Menaker berharap semakin banyak keterlibatan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, bekerja sama dengan pihak dalam negeri dan luar negeri. (hai)