• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Mendag Pimpin Ekspose Temuan Gas Elpiji 3 kg di SPBE Tanjung Priok, Jaga Tertib Ukur

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
26 Mei 2024
in Nasional
A A
0
Menteri Perdagangan
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg (subsidi) yang merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, hari ini, Sabtu, (25/5). Atas temuan itu, telah dilakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

”Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Penyegelan, lanjut Mendag, dilakukan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg.

RelatedPosts

Songsong Indonesia Emas 2045, Putera Sampoerna Foundation Ajak Sinergi untuk Transformasikan Pendidikan Indonesia

Perpusnas Rayakan HUT ke-45 dengan Gencarkan Program Literasi Nasional Berskala Besar

Direktur GME Fauzan Fadel Muhammad Digugat Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan

Mendag menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat. ”Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,” terang Mendag Zulkifli Hasan.

Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Adapun wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang; serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1). Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label. Sedangkan Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). ”Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. “Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” tambah Moga.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penyediaan gas elpiji yang dibutuhkan masyarakat agar tepat ukur. ”Kami berharap melalui kesempatan ini dan sinergisitas yang terjalin antara Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina dapat memberikan dampak yang positif bagi tata niaga produk gas Elpiji 3 kg dan produk gas lainnya yang dibeli oleh konsumen/masyarakat. Kami juga mengimbau para bupati dan wali kota turut mengawasi baik gas elpiji yang 3 kg dan 12 kg,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga menyatakan, pengawasan metrologi legal yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia. ”Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebut,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam ekspose temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dan Direktur Metrologi Sri Astuti. Turut hadir perwakilan Pertamina Patra Niaga serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi Jakarta. (ris)

Topik: Gas ElpijiMenteri Perdagangan
Editor : Hanasa

Editor : Hanasa

TerkaitBerita

Putera Sampoerna Foundation
Pendidikan

Songsong Indonesia Emas 2045, Putera Sampoerna Foundation Ajak Sinergi untuk Transformasikan Pendidikan Indonesia

oleh Editor : Hanasa
7 jam lalu
IMG 20250517 WA0003 - Perpusnas Rayakan HUT ke-45 dengan Gencarkan Program Literasi Nasional Berskala Besar
Nasional

Perpusnas Rayakan HUT ke-45 dengan Gencarkan Program Literasi Nasional Berskala Besar

oleh Editor : Akula
9 jam lalu
IMG 20250516 WA0025 - Direktur GME Fauzan Fadel Muhammad Digugat Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan
Nasional

Direktur GME Fauzan Fadel Muhammad Digugat Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan

oleh Editor : Akula
20 jam lalu
kpk
Nasional

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
Semen Merah Putih
Nasional

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

oleh Editor : Hanasa
2 hari lalu
IMG 20250515 WA0012 - BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional
Nasional

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

oleh Editor : Akula
2 hari lalu
Selanjutnya
pertamina

Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Tanah Longsor di Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

byd
Otomotif

BYD Seagull Mulai Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

oleh Editor : Affandy
2 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Mobil listrik murah dari pabrikan otomotif asal Tiongkok, BYD, mulai membuka keran pemesanan untuk model terbarunya,...

SelanjutnyaDetails
Menteri Perdagangan

Mendag Pimpin Ekspose Temuan Gas Elpiji 3 kg di SPBE Tanjung Priok, Jaga Tertib Ukur

12 bulan lalu
IMG 20250513 WA0013 scaled - NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

4 hari lalu
spmb

Dinas Pendidikan Jatim Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025, Jalur Domisili Gantikan Zonasi

3 hari lalu
SCANITY

SCANITY Resmikan Chapter Depok Bogor Raya (Debora) dalam Perhelatan Meriah di Bogor

3 hari lalu

Rekomendasi

Lion Wings

Lion Wings Luncurkan Bus Periksa Gigi Keliling, Dukung Kesadaran akan Pentingnya Perawatan Gigi dan Mulut

15 Mei 2025
bank raya

Bank Raya Dukung Komunitas Skolari, Ajak Komunitas Pelari Bertumbuh dan Kelola Keuangan Komunitas Lebih Baik dengan Saku Bareng

14 Mei 2025
. CPCM (Cow Play Cow Moon)

CPCM Bagi – Bagi Hadiah Hingga 500 Juta

11 Mei 2025
bipolar

Compliance and Care: Jalan Menuju Pemulihan bagi Individu dengan Gangguan Bipolar dan Skizofrenia

14 Mei 2025
penganiayaan

Diduga Dianiaya Polisi di Jalan, Pemuda di Gorontalo Utara Alami Luka Serius

14 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .