• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, 8 November 2025
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Mendag Pimpin Ekspose Temuan Gas Elpiji 3 kg di SPBE Tanjung Priok, Jaga Tertib Ukur

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
26 Mei 2024
in Nasional
A A
0
Menteri Perdagangan
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg (subsidi) yang merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, hari ini, Sabtu, (25/5). Atas temuan itu, telah dilakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

”Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Penyegelan, lanjut Mendag, dilakukan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg.

RelatedPosts

Lewat “Future Leaders Dialogue”, Sampoerna University dan Thunderbird School of Global Management Dorong Kolaborasi Pendidikan Internasional untuk Pemimpin Masa Depan

PIK2 Ajak 120 Anak Pesisir Rayakan Bulan Bahasa Lewat Program Pojok Literasi bersama Kak Rara

DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp2 Triliun untuk KKP dari Pinjaman Spanyol, Dukung Sistem Pengawasan Laut

Mendag menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat. ”Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,” terang Mendag Zulkifli Hasan.

Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Adapun wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang; serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1). Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label. Sedangkan Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). ”Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. “Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” tambah Moga.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penyediaan gas elpiji yang dibutuhkan masyarakat agar tepat ukur. ”Kami berharap melalui kesempatan ini dan sinergisitas yang terjalin antara Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina dapat memberikan dampak yang positif bagi tata niaga produk gas Elpiji 3 kg dan produk gas lainnya yang dibeli oleh konsumen/masyarakat. Kami juga mengimbau para bupati dan wali kota turut mengawasi baik gas elpiji yang 3 kg dan 12 kg,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga menyatakan, pengawasan metrologi legal yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia. ”Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebut,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam ekspose temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dan Direktur Metrologi Sri Astuti. Turut hadir perwakilan Pertamina Patra Niaga serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi Jakarta. (ris)

Topik: Gas ElpijiMenteri Perdagangan
Editor : Hanasa

Editor : Hanasa

TerkaitBerita

Sampoerna University
Pendidikan

Lewat “Future Leaders Dialogue”, Sampoerna University dan Thunderbird School of Global Management Dorong Kolaborasi Pendidikan Internasional untuk Pemimpin Masa Depan

oleh Editor : Hanasa
4 jam lalu
IMG 20251107 WA0014 - PIK2 Ajak 120 Anak Pesisir Rayakan Bulan Bahasa Lewat Program Pojok Literasi bersama Kak Rara
Nasional

PIK2 Ajak 120 Anak Pesisir Rayakan Bulan Bahasa Lewat Program Pojok Literasi bersama Kak Rara

oleh Editor : Akula
15 jam lalu
KKP
Nasional

DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp2 Triliun untuk KKP dari Pinjaman Spanyol, Dukung Sistem Pengawasan Laut

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
kesehatan
Nasional

Lebih dari 50 Juta Ikut Cek Kesehatan Gratis, 95 Persen Warga Dewasa Kurang Aktivitas Fisik

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
Pahlawan Nasional
Nasional

Menuju Hari Pahlawan 2025, Pemerintah Siapkan 40 Nama Pahlawan Nasional

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
Ketua Forum Silaturahmi DPC PAN Kabupaten Serang, Apipi (tengah berbaju biru), bersama para Ketua DPC menyatakan penolakan terhadap pencalonan Isak Siddik sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Serang menjelang Musda Sabtu (8/11/2025) mendatang.
Politik

Ancam Mundur Massal, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD 

oleh Editor : Anggoro
2 hari lalu

Berita Terpopuler

seagate
Teknologi

Seagate Gaming dan Genshin Impact Meluncurkan SSD Eksternal Eksklusif, Seagate Genshin Impact Limited Edition

oleh Editor : Hanasa
4 hari lalu

koranindopos.com, JAKARTA – Seagate Technology Holdings plc (NASDAQ: STX), inovator terkemuka dalam penyimpanan data berkapasitas besar, hari ini meluncurkan Seagate...

SelanjutnyaDetails
BLT

Digitalisasi Permudah Penyaluran BLT Kesra: Tak Perlu Lagi Antre Panjang di Kantor Pos

4 hari lalu
Pertanian

Presiden Prabowo Manfaatan AI dan Teknologi Tinggi Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

4 hari lalu
IMG 20251101 WA0007 - Soraya Intercine Films Bangkitkan Superhero Lawas ‘Labah-Labah Merah’ untuk Generasi Modern

Soraya Intercine Films Bangkitkan Superhero Lawas ‘Labah-Labah Merah’ untuk Generasi Modern

7 hari lalu
PT Panasonic Gobel Indonesia

PT Panasonic Gobel Indonesia Bangga Berpartisipasi dalam KWN Global Summit 2025

5 hari lalu

Rekomendasi

IMG 20251101 WA0006 - Indokids Festival 2025 Hadir di Bandung, Sajikan Pengalaman Belanja dan Bermain Seru untuk Keluarga

Indokids Festival 2025 Hadir di Bandung, Sajikan Pengalaman Belanja dan Bermain Seru untuk Keluarga

1 November 2025
ADVAN

ADVAN Catat Rekor MURI Lewat Studio Bergerak, Bukti Nyata Inovasi Teknologi Anak Bangsa

1 November 2025
Honda Genio

Honda Genio Tampil Retro Modern dan Makin Stylish

1 November 2025
IMG 20251103 WA0028 - Didimax Sabet Posisi Top 3 Broker Nasional, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan Trader Indonesia

Didimax Sabet Posisi Top 3 Broker Nasional, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan Trader Indonesia

3 November 2025
JANTUNG

“MEraba NAdi SendiRI (MENARI): Kenali Irama Jantungmu Sebelum Terlambat”

6 November 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .