koranindopos.com – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Tito meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindak tegas ASN yang terbukti melanggar prinsip tersebut.
Hal ini disampaikan Tito melalui keterangan resmi pada Senin (25/11/2024). Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait netralitas ASN, termasuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Bawaslu.
“Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menteri PANRB dan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali melalui zoom meeting tiap minggu,” kata Tito.
Tito menegaskan bahwa menjaga netralitas adalah kewajiban seluruh ASN, terutama karena tahapan Pilkada Serentak 2024 telah dimulai. Ia juga menekankan bahwa Bawaslu, sebagai pihak yang berperan sebagai “wasit”, memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran netralitas ASN.
“Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan mekanisme penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar. Jika pelanggaran bersifat administratif, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) seperti bupati, wali kota, atau gubernur akan memberikan sanksi sesuai tingkatannya. Namun, jika pelanggaran mengarah ke tindak pidana, kasusnya akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Polri dan Kejaksaan.
“Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian, bupati/wali kota, gubernur, atau Mendagri di atasnya akan menindaklanjuti. Kalau dia pidana, ya dipidanakan melalui Gakkumdu,” tegas Tito. (Hai)










