koranindopos.com – Jakarta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan kelonggaran bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP yang mengalami kendala akibat bencana. Pemerintah memastikan bahwa para siswa yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian melalui skema susulan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap sejumlah peristiwa yang mengganggu pelaksanaan pendidikan di beberapa daerah, termasuk kebakaran sekolah dan bencana banjir.
“Yang sekarang sedang kita atur adalah yang terdampak bencana. Ini kan baru saja ada musibah kemarin ada sekolah yang kebakaran, kemudian juga baru saja tadi pagi saya terima kabar ada sekolah yang terdampak banjir di Bengkulu. Nah seperti ini nanti kita siapkan ujian susulan,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui di SMPN Curug, Senin (6/4/2026).
Mendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga hak siswa untuk tetap mendapatkan akses pendidikan yang adil, meskipun berada dalam situasi darurat. Pemerintah tidak ingin kondisi di luar kendali siswa, seperti bencana alam, menjadi penghambat dalam mengikuti evaluasi akademik.
Selain siswa terdampak bencana, kebijakan serupa juga berlaku bagi peserta yang mengalami gangguan kesehatan saat pelaksanaan TKA.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan ujian susulan. Penjadwalan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk kesiapan fasilitas sekolah dan situasi daerah terdampak.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi standar penilaian akademik yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adaptif terhadap berbagai kondisi, termasuk situasi darurat seperti bencana alam.
Dengan adanya opsi TKA susulan, siswa tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan akademiknya tanpa harus dirugikan oleh keadaan yang tidak terduga.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan responsif. Setiap peserta didik, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam proses evaluasi pendidikan.
Diharapkan, langkah ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi siswa serta orang tua, sekaligus memastikan proses pendidikan nasional tetap berjalan dengan baik di tengah berbagai tantangan.(dhil)










