Koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki cara baru dalam pemutakhiran data pemilih dari pemilu ke pemilu yang nantinya akan digunakan pada Pemilu 2024. Yaitu melalui aplikasi Sidalih, yaitu aplikasi yang berisi Modul Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Uji coba telah dilakukan pada beberapa hari lalu.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan, latar belakang dilakukannya uji coba aplikasi Sidalih untuk daftar pemilih tambahan. Uji Coba ini dilakukan karena merupakan hal baru dalam pemutakhiran data pemilih dari pemilu ke pemilu yang nantinya akan digunakan pada Pemilu 2024.
Betty menjelaskan tentang definisi dan perlakuan terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK. ”Sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib melindungi hak semua warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” tegas Betty dalam rilis KPU RI, Senin (24/7).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPU RI yang telah mempercayakan kantornya sebagai tempat pelaksanaan uji coba. KPU DKI sangat terbuka jika ada hal untuk yang diuji cobakan kembali. ”Kegiatan ini sangat penting karena DPT telah ditetapkan,” ujar Wahyu.
Ke depan, lanjut Wahyu, pihaknya harus menyusun DPTb karena bagian dari hak pemilih untuk mereka bisa menggunakan hak pilihnya. ”Walaupun dia bukan tempat di mana dia terdaftar sebagai pemilih,” kata Wahyu.
Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Nur Wakit Aliyusron saat laporan kegiatan menyampaikan, dalam rangka persiapan kegiatan, maka pihaknya akan melaksanakan rangkaian uji coba perangkat pendukung dalam melaksanakan bimbingan teknis (bimtek).