Senin, 31 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Menkumham: RUU Perampasan Aset Butuh Komunikasi Politik dengan Parpol

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
17 April 2025
in Nasional
A A
0
RUU Perampasan Aset
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Terkait

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga

Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas

koranindopos.com – Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memerlukan komunikasi politik yang serius dan mendalam dengan partai-partai politik (parpol) sebelum diajukan ke parlemen.

“Ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan,” ujar Supratman dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, meski Pemerintah telah mengajukan RUU tersebut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU tersebut tidak berubah. Bahkan, Presiden Prabowo disebut memberikan perhatian khusus terhadap rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Dan ini (RUU Perampasan Aset) lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Nanti pada waktunya itu akan diajukan kembali,” tambah Supratman.

Sebelum kembali diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah ingin memastikan adanya kesepakatan awal dengan kekuatan politik terkait substansi dan urgensi RUU ini.

“Bagi Pemerintah, yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi, ini soal politik saja, ya, soal politik,” tegas Supratman.

Sementara itu, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebelumnya mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini sempat terhambat oleh dinamika politik selama tahun 2023 hingga awal 2024. Menurutnya, banyak anggota DPR yang sibuk mempersiapkan diri untuk kembali maju di Pemilu 2024, sehingga pembahasan RUU terhenti.

“Beleid tersebut sudah masuk ke DPR sejak April 2023. Namun sepanjang 2023 sampai Pemilu 2024 merupakan tahun politik,” ujar Eddy dalam pertemuan media, Rabu (4/12/2024).

RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, namun belum masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025. (hai/infopublik)

Topik: RUU Perampasan Aset

TerkaitBerita

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik
Peristiwa

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga
Nasional

BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas
Nasional

Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
TAMBAH PASUKAN: Hotspot karhutla Kalsel terus naik. (Foto Ilustrasi: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Nasional

BNPB Sebut Titik Api Karhutla di Kalbar dan Kalteng Bertambah

oleh Editor : Memoarto
31 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kemenkes Respons Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter hingga Rp 110 Juta

Kemenkes Respons Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter hingga Rp 110 Juta

31 Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

31 Agustus 2026
BEI Siapkan Perubahan Batas ARA dan ARB, Saham Rp 1-Rp 10 Tak Lagi Pakai Persentase

BEI Siapkan Perubahan Batas ARA dan ARB, Saham Rp 1-Rp 10 Tak Lagi Pakai Persentase

31 Agustus 2026
Malaysia Tambah Jatah BBM Subsidi RON 95 Jadi 300 Liter per Bulan, Harganya Rp 8.700-an

Malaysia Tambah Jatah BBM Subsidi RON 95 Jadi 300 Liter per Bulan, Harganya Rp 8.700-an

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Lamine Yamal Menangis Tampil Tak Sesuai Harapan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya