koranindopos.com – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pentingnya kehati-hatian bagi para pejabat publik dalam menjalankan tugas maupun tindakan yang menyangkut jabatan. Hal ini disampaikan menyusul viralnya surat dari Kementerian Koperasi dan UKM yang meminta pendampingan Kedutaan Besar Indonesia selama kunjungan ke Eropa oleh Agustina Hastarini, istri dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
“Sudah kami minta keterangan dari yang bersangkutan (Maman). Ndak, nggak sampai Presiden (yang turun tangan), cukup kami saja,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Surat yang beredar di publik memicu kritik dari berbagai pihak karena dinilai menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Salah satunya datang dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, yang menyebut surat tersebut berpotensi menjadi pelanggaran etik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Merespons isu tersebut, Prasetyo mengingatkan bahwa seorang pejabat publik harus menjaga integritas dan menjauhi tindakan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh pejabat negara harus memperhatikan asas kepatutan dan kepentingan publik.
“Pejabat publik harus hati-hati, apalagi dalam hal yang bisa menimbulkan pertanyaan publik. Kita harus bisa membedakan mana yang urusan pribadi dan mana yang kedinasan,” tegasnya.
Meskipun Mensesneg menilai kasus ini tidak sampai memerlukan intervensi langsung dari Presiden Joko Widodo, ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan akan terus mengawasi tindakan serupa agar tidak terulang.
Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM belum memberikan penjelasan rinci terkait tujuan kunjungan sang istri ke Eropa serta dasar pengajuan surat permintaan pendampingan tersebut. Masyarakat dan pengamat tata kelola publik pun menantikan transparansi lebih lanjut dari pihak kementerian.(dhil)










