koranindopos.com – Jakarta. Menteri Sosial (Mensos), Drs. K.H. Saifullah Yusuf, S.I.P., memberikan peringatan keras kepada para penerima bantuan sosial (bansos) agar tidak menyalahgunakan bantuan tersebut, terutama untuk hal-hal yang tidak produktif seperti judi online. Ia menegaskan bahwa bansos akan dicabut jika penerima ketahuan menggunakan uang bantuan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Judi online itu jelas tidak diperbolehkan. Jika ketahuan, penerima tidak akan dibantu lagi, dan akan dikenai sanksi. Bantuan akan kami cabut,” tegas Saifullah Yusuf dalam pernyataannya yang dilansir dari laman RRI, Senin (7/10/2024).
Saifullah Yusuf menambahkan, setelah menyalurkan bantuan bagi kelompok rentan di Ciracas, penting bagi para penerima bansos untuk memiliki kesadaran bersama tentang bagaimana menggunakan bantuan secara bijak. Uang bantuan dari pemerintah seharusnya digunakan untuk hal-hal yang produktif, seperti memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan.
“Uang yang diberikan sebagai bantuan harus dibelanjakan untuk hal-hal yang sifatnya produktif, misalnya bantuan sembako digunakan untuk membeli makanan-makanan yang menyehatkan,” ujar Saifullah.
Untuk mencegah penyalahgunaan bansos, Mensos meminta para pendamping program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ada di masyarakat untuk berperan lebih aktif. Mereka diharapkan dapat memberikan bimbingan dan literasi terkait pengelolaan keuangan keluarga, serta memastikan penerima manfaat memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukannya.
Pendampingan ini diharapkan dapat membantu penerima manfaat mengelola dana dengan baik, menghindari penggunaan yang tidak sesuai seperti judi online, dan fokus pada kebutuhan produktif yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kebijakan tegas ini menunjukkan komitmen Kementerian Sosial dalam memastikan bansos benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kegiatan yang merugikan diri sendiri atau keluarga penerima manfaat. (hai)










