Koranindopos.com – Jakarta. Makamah Konstitusi (MK) baru saja mengumumkan dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara tersebut diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah yang tercatat dalam perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mendengar keputusan MK tersebut, da’i kondang, Gus Miftah memberi tanggapan positif. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi sebuah kemenangan untuk Pemimpin Muda.
“Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur,” kata Gus Miftah dalam keterangan resminya, Selasa (17/10/2023).
Gus Miftah mengapresiasi keputusan MK, Menurutnya keputusan MK ini adalah melawan ketidakadilan karena putusan ini adalah bagian dari aspirasi generasi muda
“Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi, tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Gus Miftah.
Dengan keputusan MK ini, lanjut Gus,
maka pemerintah sudah memberikan ruang kepala daerah yang berumur dibawah 40 tahun untuk maju sebagai capres dan wapres.
“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tangah dibalik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres,” tutup pendakwah dengan julukan Presiden Para Pendosa.