koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik (parpol) yang memperoleh minimal 7,5 persen suara sah dalam pemilu berhak mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa. Putusan ini termaktub dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan diumumkan pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon jika memperoleh minimal 25 persen dari akumulasi suara sah atau kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jika ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dibiarkan, hal ini dapat mengancam demokrasi di Indonesia. “Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus, dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny.
MK juga menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada telah kehilangan relevansinya dan harus dinyatakan inkonstitusional. Keputusan ini juga berdampak pada Pasal 40 ayat (1) yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara atau kursi di DPRD.
MK merumuskan persyaratan baru bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan calon kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Berikut ketentuan lengkapnya:
- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: Minimal 10% suara sah.
- Provinsi dengan penduduk 2-6 juta jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
- Provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
- Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.
- Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya:
- Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Minimal 10% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.
Putusan MK ini diharapkan dapat mendorong partai-partai politik untuk lebih berperan aktif dalam proses demokrasi dan pemilihan kepala daerah, sekaligus memastikan bahwa aturan yang berlaku mendukung proses demokrasi yang sehat dan inklusif di Indonesia.










