Jumat, 24 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

MK Putuskan Partai Politik dengan 7,5% Suara Dapat Calonkan Gubernur

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
20 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik (parpol) yang memperoleh minimal 7,5 persen suara sah dalam pemilu berhak mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa. Putusan ini termaktub dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan diumumkan pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon jika memperoleh minimal 25 persen dari akumulasi suara sah atau kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jika ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dibiarkan, hal ini dapat mengancam demokrasi di Indonesia. “Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus, dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny.

MK juga menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada telah kehilangan relevansinya dan harus dinyatakan inkonstitusional. Keputusan ini juga berdampak pada Pasal 40 ayat (1) yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara atau kursi di DPRD.

Artikel Terkait

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

Pemerintah Akan Bangun 10 Universitas Republik Indonesia

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

MK merumuskan persyaratan baru bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan calon kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Berikut ketentuan lengkapnya:

  1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
    • Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: Minimal 10% suara sah.
    • Provinsi dengan penduduk 2-6 juta jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
    • Provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
    • Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.
  2. Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya:
    • Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Minimal 10% suara sah.
    • Kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
    • Kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
    • Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.

Putusan MK ini diharapkan dapat mendorong partai-partai politik untuk lebih berperan aktif dalam proses demokrasi dan pemilihan kepala daerah, sekaligus memastikan bahwa aturan yang berlaku mendukung proses demokrasi yang sehat dan inklusif di Indonesia.

Topik: MKPartai Politik

TerkaitBerita

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan
Nasional

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
FOKUS PENDIDIKAN: Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) Donny Ermawan memberikan keterangan terkait rencana pembangunan 10 kampus URI. (Foto: Biro Sekretariat Presiden)
Pendidikan

Pemerintah Akan Bangun 10 Universitas Republik Indonesia

oleh Editor : Memoarto
23 Juli 2026
KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las
Peristiwa

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
SPMB
Nasional

Perbaikan SPMB Berbasis Data untuk Atasi Fenomena SD Negeri Sepi Peminat

oleh Editor : Hairul
22 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IHDC Soroti Empat Faktor Kesehatan yang Berpotensi Memengaruhi Perkembangan Kognitif Anak Indonesia

IHDC Soroti Empat Faktor Kesehatan yang Berpotensi Memengaruhi Perkembangan Kognitif Anak Indonesia

23 Juli 2026
TULOLA, BCA, dan Pertamina Hadirkan Kawan Nusantara 2026, Angkat Tema “Evolusi” Warisan Budaya Indonesia

TULOLA, BCA, dan Pertamina Hadirkan Kawan Nusantara 2026, Angkat Tema “Evolusi” Warisan Budaya Indonesia

23 Juli 2026
Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

23 Juli 2026
5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

23 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya