Kamis, 4 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

MK Putuskan Partai Politik dengan 7,5% Suara Dapat Calonkan Gubernur

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
20 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik (parpol) yang memperoleh minimal 7,5 persen suara sah dalam pemilu berhak mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa. Putusan ini termaktub dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan diumumkan pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon jika memperoleh minimal 25 persen dari akumulasi suara sah atau kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jika ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dibiarkan, hal ini dapat mengancam demokrasi di Indonesia. “Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus, dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny.

MK juga menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada telah kehilangan relevansinya dan harus dinyatakan inkonstitusional. Keputusan ini juga berdampak pada Pasal 40 ayat (1) yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara atau kursi di DPRD.

Artikel Terkait

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

MK merumuskan persyaratan baru bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan calon kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Berikut ketentuan lengkapnya:

  1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
    • Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: Minimal 10% suara sah.
    • Provinsi dengan penduduk 2-6 juta jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
    • Provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
    • Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.
  2. Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya:
    • Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Minimal 10% suara sah.
    • Kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
    • Kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
    • Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.

Putusan MK ini diharapkan dapat mendorong partai-partai politik untuk lebih berperan aktif dalam proses demokrasi dan pemilihan kepala daerah, sekaligus memastikan bahwa aturan yang berlaku mendukung proses demokrasi yang sehat dan inklusif di Indonesia.

Topik: MKPartai Politik

TerkaitBerita

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Nasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN
Nasional

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

oleh Editor : Akula
3 Juni 2026
Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan
Nasional

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

oleh Editor : Memoarto
3 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

4 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

4 Juni 2026
TAK HARMONIS: Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam satu momentum di Gedung Putih. (Foto Ilustrasi: Dok./ whitehouse.gov)

Trump Akui Sebut Netanyahu Gila Melalui Telepon

4 Juni 2026
MASUK DAFTAR: Kapten Prancis, Kylian Mbappe, merayakan golnya ke gawang Islandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup D di Parc des Princes stadium. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Christophe Ena)

Kylian Mbappe Masuk Kandidat Peraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya