Minggu, 19 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

MK Putuskan Partai Politik dengan 7,5% Suara Dapat Calonkan Gubernur

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
20 Agustus 2024
in Nasional
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik (parpol) yang memperoleh minimal 7,5 persen suara sah dalam pemilu berhak mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa. Putusan ini termaktub dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan diumumkan pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon jika memperoleh minimal 25 persen dari akumulasi suara sah atau kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jika ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dibiarkan, hal ini dapat mengancam demokrasi di Indonesia. “Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus, dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny.

MK juga menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada telah kehilangan relevansinya dan harus dinyatakan inkonstitusional. Keputusan ini juga berdampak pada Pasal 40 ayat (1) yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara atau kursi di DPRD.

Artikel Terkait

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

MK merumuskan persyaratan baru bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan calon kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Berikut ketentuan lengkapnya:

  1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
    • Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: Minimal 10% suara sah.
    • Provinsi dengan penduduk 2-6 juta jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
    • Provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
    • Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.
  2. Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya:
    • Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Minimal 10% suara sah.
    • Kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa: Minimal 8,5% suara sah.
    • Kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: Minimal 7,5% suara sah.
    • Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Minimal 6,5% suara sah.

Putusan MK ini diharapkan dapat mendorong partai-partai politik untuk lebih berperan aktif dalam proses demokrasi dan pemilihan kepala daerah, sekaligus memastikan bahwa aturan yang berlaku mendukung proses demokrasi yang sehat dan inklusif di Indonesia.

Topik: MKPartai Politik

TerkaitBerita

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya
Nasional

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

oleh Editor : Affandy
19 April 2026
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pendidikan

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

oleh Editor : Anggoro
19 April 2026
SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70
Nasional

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

oleh Editor : Doe
18 April 2026
DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati
Nasional

DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati

oleh Editor : Affandy
18 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

19 April 2026
Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

19 April 2026
Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

19 April 2026
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

19 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2817 shares
    Share 1127 Tweet 704
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya