koranindopos.com – Jakarta. Bali, sebagai destinasi wisata dunia, tidak hanya menarik wisatawan untuk menikmati keindahan alam dan budayanya, tetapi juga menjadi sasaran bagi sindikat narkoba internasional. Modus operandi penyalahgunaan narkoba di Bali semakin kompleks, melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan berbagai cara, mulai dari pengiriman paket hingga pembuatan laboratorium rahasia di vila-vila mewah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 saja, telah ditemukan tiga laboratorium narkotika yang beroperasi di Bali. Laboratorium ini dikelola oleh sindikat yang melibatkan WNI dan WNA, bahkan beberapa penggerebekan dilakukan saat berlangsung pesta seks yang diduga menjadi bagian dari transaksi narkoba.
“Tahun 2024 saja sudah terungkap tiga laboratorium narkotika di Bali yang melibatkan WNI dan WNA, bahkan dibarengi dengan pesta seks,” ujar Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat dalam Forum Koordinasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Ruang Rapat Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Rabu (5/2/2025).
Maraknya penyalahgunaan narkoba di Bali juga berdampak langsung pada kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas). Data terbaru per Januari 2025 menunjukkan bahwa lapas di Bali mengalami overkapasitas hingga 186%. Dari total 3.735 narapidana yang menghuni lapas, sekitar 50 persen merupakan narapidana kasus narkoba. Kondisi ini semakin memperumit upaya rehabilitasi dan pembinaan bagi para tahanan.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan narkoba yang semakin merajalela. Ia menekankan bahwa pemerintah dan BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani permasalahan ini. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Putus distribusi narkoba tersebut dan tentu saja bagaimana caranya agar masyarakat tidak berani coba-coba menggunakan barang haram tersebut,” tegas Mahendra.
Sebagai langkah konkret, Mahendra meminta desa adat di Bali untuk turut serta dalam upaya penanggulangan narkoba. Ia mengusulkan agar desa adat menerapkan perarem (aturan adat) yang melarang keras penggunaan narkoba, disertai dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Keamanan dan Hukum itu mengklasifikasikan penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang setara dengan korupsi dan terorisme. Dampak buruk narkoba terhadap generasi muda dan masa depan bangsa menuntut penanganan yang lebih serius dan terkoordinasi.
“Mari kita perang melawan narkoba dengan berbagai cara, baik preventif, penangkapan, maupun rehabilitasi,” ajaknya.
Dengan semakin canggihnya modus operandi penyalahgunaan narkoba di Bali, diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk melawan peredaran barang haram ini. Langkah-langkah preventif, tindakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat mengurangi dampak buruk narkoba di Pulau Dewata.(dhil)
















