KEMAYORAN, koranindopos.com – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI memutakhirkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). DTKS merupakan salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) kartu Jakarta pintar (KJP) plus tahap II. Upaya itu diharapkan membuat penyaluran bantuan tepat sasaran.
Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinsos DKI Santoso menerangkan, ada lima kriteria yang menjadi patokan petugas untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS. Yakni, tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, serta anggota DPR maupun DPRD. Lalu, pendaftar tidak memiliki mobil.
Kriteria lainnya adalah tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar. Kemudian, tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit 19 liter dan tidak miskin berdasar penilaian masyarakat setempat.
”Masyarakat sesuai dengan kriteria tersebut bisa langsung mendaftarkan diri. Namun, yang sudah mendaftar tapi tidak lolos tahap pemadanan data maupun musyawarah kelurahan dipastikan tidak akan masuk DTKS,’’ terang Santoso.
Dia menjelaskan, pemutakhiran data meliputi pendaftaran, pemadanan data dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil), serta badan pendapatan daerah (bapenda). Pemutakhiran data juga melibatkan musyawarah kelurahan. ”Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengakses situs fmotm.jakarta.go.id. Kami juga akan melakukan verifikasi door-to-door kelayakan dalam DTKS sesuai kebutuhan,” terangnya.
Santoso menambahkan, data siswa sekolah yang telah masuk penetapan DTKS akan dipadankan dengan data Dinas Pendidikan DKI. Data itu kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP plus tahap II. ”Pendaftaran KJP plus tahap II dilakukan sejak pertengahan September. Dinsos akan mengumumkan penerima KJP plus dalam waktu dekat,” ungkapnya. (fri/brg)










