JAKARTA – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah dengan memperhatikan sejarah dan perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk Usaha Bersama sebagai amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 satu-satunya yang berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia dan pembangunan lembaga perekonomian nasional di sektor perasuransian, kiranya mohon dipertimbangkan AJB Bumiputera 1912 dapat diambil alih oleh Negara.
Cukup beralasan mengapa AJB Bumiputera 1912 diambil alih Negara, karena Pemerintah mempunyai kemampuan cukup untuk campur tangan langsung menyelamatkan aset bangsa seperti AJB Bumiputera 1912, sebagaimana praktek pernah dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melakukan bailout AIG.
Penyelamatan dan Penanganan Kerugian AJB Bumiputera 1912 (Usaha Bersama / Mutual) milik Indonesia satu-satunya. Jika memperhatikan pedoman implementasi Konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat (1) bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dan adanya RUU P2SK yang merupakan inisiatif DPR didalamnya telah masuk Cluster Usaha Bersama (AJB Bumiputera 1912).
RUU P2SK tersebut kini sudah ditangan Pemerintah, tentunya sangat disambut baik dan didukung sepenuhnya sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pembuatan UU Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Sebagai bahan pertimbangan, beberapa masukan untuk saat ini dan kedepan antara lain dalam hal penanganan kerugian usaha bersama, antara lain sebagai berikut ;
- Dalam hal Usaha Bersama mengalami kerugian yang didasarkan atas laporan keuangan pada tahun bersangkutan yang telah diaudit atau dilaporkan KAP, terlebih dahulu harus diungkap penyebabnya dalam RUA dengan dilakukan audit independen guna mengetahui sebagai akibat dari risiko operasional usaha atau kelalaian/kesengajaan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dimaksud ;
- Jika kerugian disebabkan risiko usaha, maka kerugian tersebut terlebih dahulu ditutupi dengan menggunakan dana cadangan sebelum menggunakan sumber yang lain ;
- Penggunaan Dana Cadangan ditetapkan oleh RUA berdasarkan usulan dari Direksi ;
- Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian, maka kerugian tersebut tercatat dan terlebih dahulu diperhitungkan dengan keuntungan yang dihasilkan pada tahun berikutnya ;
- Untuk menutup kerugian Usaha Bersama dapat dibebankan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran Usaha Bersama ;
- Dalam hal kerugian yang disebabkan faktor kelalaian atau kesengajaan Direksi Usaha Bersama, maka baik bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri menjadi tanggung jawab Direksi berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan/atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat ;
- Jika Usaha Bersama pada tahun berikutnya belum mampu memperbaiki kinerjanya dan masih mengalami kerugian yang didasarkan atas Laporan Keuangan pada tahun bersangkutan yang telah diaudit / dilaporkan KAP, maka akumulasi kerugian tersebut dilakukan evaluasi dan upaya penyehatan sampai dengan waktu tertentu yang menurut penilaian OJK harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ;
- Kerugian Usaha Bersama tidak berdampak pada perhitungan Manfaat Asuransi Pemegang Polis selaku Pengguna Jasa, sehingga dalam hal kerugian Usaha Bersama maka kewajiban pembayaran Manfaat Asuransi pertama-tama ditutupi dengan Dana Cadangan ;
- Jika Dana Cadangan tidak cukup untuk menutupi kerugian, maka ditutup dengan Dana Jaminan dan ekuitas lainnya ;
- Dalam hal kerugian Usaha Bersama selama kurun waktu berturut-turut tidak mampu lagi diperbaiki serta mengancam keberlangsungan usaha dan kepentingan Pemegang Polis, maka berdasarkan penilaian OJK Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan usaha atau dibubarkan ;
- Usaha Bersama wajib secara optimal mengupayakan menanggulangi kerugian dengan menghindari pembatasan atau pencabutan izin kegiatan Usaha Bersama akibat memperoleh sanksi dari OJK ;
- Jika penutupan kegiatan Usaha Bersama tidak dapat dihindari dan harus dibubarkan, maka setelah terpenuhinya persyaratan pembubaran Usaha Bersama kerugian ditanggung oleh Anggota Usaha Bersama ;
- Kerugian Usaha Bersama yang menyebabkan kegiatan Usaha Bersama dibubarkan maka kerugian ditanggung bersama oleh Anggota secara proporsional, dimana Anggota hanya menanggung kerugian sebatas Premi yang disetorkan pada Usaha Bersama (Premi Resiko dan Premi Tabungan) dan status Polis berakhir pada saat dibubarkan.
Praktek-praktek penanganan kerugian sebagaimana dimaksud diatas diterapkan pada badan hukum yang serumpun seperti Koperasi dan juga lembaga serta akad syariah yang menerapkan Mudharabah/Syirkah. (rls)