Sabtu, 12 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Opini

Negara Ambil Alih AJB Bumiputera 1912

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
10 November 2022
in Opini
A A
0
Negara Ambil Alih AJB Bumiputera 1912

Diding S. Anwar Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah dengan memperhatikan sejarah dan perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk Usaha Bersama sebagai amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 satu-satunya yang berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia dan pembangunan lembaga perekonomian nasional di sektor perasuransian, kiranya mohon dipertimbangkan AJB Bumiputera 1912 dapat diambil alih oleh Negara.

Cukup beralasan mengapa AJB Bumiputera 1912 diambil alih Negara, karena Pemerintah mempunyai kemampuan cukup untuk campur tangan langsung menyelamatkan aset bangsa seperti AJB Bumiputera 1912, sebagaimana praktek pernah dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melakukan bailout AIG.

Penyelamatan dan Penanganan Kerugian AJB Bumiputera 1912 (Usaha Bersama / Mutual) milik Indonesia satu-satunya. Jika memperhatikan pedoman implementasi Konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat (1) bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dan adanya RUU P2SK yang merupakan inisiatif DPR didalamnya telah masuk Cluster Usaha Bersama (AJB Bumiputera 1912).

Artikel Terkait

TEFA Perlu Kafah, Jangan Mualaf terhadap Deep Learning

Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian

Membebaskan sektor Riil dari Tekanan Merawat Independensi Bank Central

RUU P2SK tersebut kini sudah ditangan Pemerintah, tentunya sangat disambut baik dan didukung sepenuhnya sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pembuatan UU Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Sebagai bahan pertimbangan, beberapa masukan untuk saat ini dan kedepan antara lain dalam hal penanganan kerugian usaha bersama, antara lain sebagai berikut ;

  1. Dalam hal Usaha Bersama mengalami kerugian yang didasarkan atas laporan keuangan pada tahun bersangkutan yang telah diaudit atau dilaporkan KAP, terlebih dahulu harus diungkap penyebabnya dalam RUA dengan dilakukan audit independen guna mengetahui sebagai akibat dari risiko operasional usaha atau kelalaian/kesengajaan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dimaksud ;
  2. Jika kerugian disebabkan risiko usaha, maka kerugian tersebut terlebih dahulu ditutupi dengan menggunakan dana cadangan sebelum menggunakan sumber yang lain ;
  3. Penggunaan Dana Cadangan ditetapkan oleh RUA berdasarkan usulan dari Direksi ;
  4. Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian, maka kerugian tersebut tercatat dan terlebih dahulu diperhitungkan dengan keuntungan yang dihasilkan pada tahun berikutnya ;
  5. Untuk menutup kerugian Usaha Bersama dapat dibebankan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran Usaha Bersama ;
  6. Dalam hal kerugian yang disebabkan faktor kelalaian atau kesengajaan Direksi Usaha Bersama, maka baik bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri menjadi tanggung jawab Direksi berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan/atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat ;
  7. Jika Usaha Bersama pada tahun berikutnya belum mampu memperbaiki kinerjanya dan masih mengalami kerugian yang didasarkan atas Laporan Keuangan pada tahun bersangkutan yang telah diaudit / dilaporkan KAP, maka akumulasi kerugian tersebut dilakukan evaluasi dan upaya penyehatan sampai dengan waktu tertentu yang menurut penilaian OJK harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ;
  8. Kerugian Usaha Bersama tidak berdampak pada perhitungan Manfaat Asuransi Pemegang Polis selaku Pengguna Jasa, sehingga dalam hal kerugian Usaha Bersama maka kewajiban pembayaran Manfaat Asuransi pertama-tama ditutupi dengan Dana Cadangan ;
  9. Jika Dana Cadangan tidak cukup untuk menutupi kerugian, maka ditutup dengan Dana Jaminan dan ekuitas lainnya ;
  10. Dalam hal kerugian Usaha Bersama selama kurun waktu berturut-turut tidak mampu lagi diperbaiki serta mengancam keberlangsungan usaha dan kepentingan Pemegang Polis, maka berdasarkan penilaian OJK Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan usaha atau dibubarkan ;
  11. Usaha Bersama wajib secara optimal mengupayakan menanggulangi kerugian dengan menghindari pembatasan atau pencabutan izin kegiatan Usaha Bersama akibat memperoleh sanksi dari OJK ;
  12. Jika penutupan kegiatan Usaha Bersama tidak dapat dihindari dan harus dibubarkan, maka setelah terpenuhinya persyaratan pembubaran Usaha Bersama kerugian ditanggung oleh Anggota Usaha Bersama ;
  13. Kerugian Usaha Bersama yang menyebabkan kegiatan Usaha Bersama dibubarkan maka kerugian ditanggung bersama oleh Anggota secara proporsional, dimana Anggota hanya menanggung kerugian sebatas Premi yang disetorkan pada Usaha Bersama (Premi Resiko dan Premi Tabungan) dan status Polis berakhir pada saat dibubarkan.

Praktek-praktek penanganan kerugian sebagaimana dimaksud diatas diterapkan pada badan hukum yang serumpun seperti Koperasi dan juga lembaga serta akad syariah yang menerapkan Mudharabah/Syirkah. (rls)

Topik: BumiputeraDiding S. AnwarJamkrindopenjaminan kredit

TerkaitBerita

“Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?
Opini

TEFA Perlu Kafah, Jangan Mualaf terhadap Deep Learning

oleh Editor : Anggoro
23 Agustus 2026
Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian
Opini

Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian

oleh Editor : Anggoro
15 Agustus 2026
Bamsoet
Opini

Membebaskan sektor Riil dari Tekanan Merawat Independensi Bank Central

oleh Editor : Hairul
3 Agustus 2026
Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?
Opini

Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

oleh Editor : Anggoro
2 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

MORA GROUP

MORA GROUP BUKA MORA CUP 2026  SATUKAN KARYAWAN DALAM SEMANGAT SPORTIVITAS DAN KEBERSAMAAN

12 September 2026
Wou Kids Resmi Diluncurkan, Leny Rafael Bidik Pasar Anak

Wou Kids Resmi Diluncurkan, Leny Rafael Bidik Pasar Anak

12 September 2026
PERTEMUAN PENTING: Presiden Rusia Vladimir Putin turun dari panggung disusul Presiden AS Donald Trump menuju mobil kepresidenan AS limosin Cadillac di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska pada Jumat (15/8/2025). (FOTO ILUSTRASI: Andrew Harnik/Getty Image)

Putin Kecam Taktik Negara Barat Beri Tekanan Perdagangan Jadi Gangguan Geopolitik

12 September 2026
Film Pendek dan Cerita Komunitas Bertemu di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

Film Pendek dan Cerita Komunitas Bertemu di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

12 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4487 shares
    Share 1795 Tweet 1122
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya