koranindopos.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam memberantas maraknya judi online (judol) di Indonesia. Ribuan rekening tabungan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judol telah diblokir sebagai upaya pemutusan mata rantai perjudian yang semakin meresahkan masyarakat.
“Pemberantasan judi online ini adalah tugas yang harus kita laksanakan. OJK sudah memblokir lebih dari 7.000 rekening yang dipakai untuk kegiatan-kegiatan judi online ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae.
Dian menegaskan bahwa judi online tidak hanya berbahaya bagi masyarakat tetapi juga merugikan perekonomian. Aktivitas ini tidak memberikan kontribusi positif, melainkan menyebabkan banyak penderitaan terutama bagi masyarakat kecil yang mudah terjerat dalam permainan dengan modal kecil.
“Ini sama sekali tidak ada kontribusinya terhadap perekonomian, tetapi lebih banyak menimbulkan banyak penderitaan terhadap masyarakat kecil. Ini kita sangat konsen sekali,” terangnya.
Akses judi online yang semakin mudah dengan modal yang terjangkau, mulai dari Rp 10.000, membuat semua kalangan, termasuk masyarakat dari kalangan bawah, berpotensi terjerat. Hal ini semakin memperburuk dampak negatif dari judol.
“Dulu harus besar nilainya, sekarang Rp 10.000, Rp 20.000 sudah bisa ikut, artinya masyarakat dari kalangan bawah juga ikut. Harus disadari betul ini harus diperangi bersama,” tegas Dian.
Selain berfokus pada pemberantasan judi online, OJK NTB di bawah kepemimpinan baru Rudy Sulistyo juga diamanahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Dian menekankan pentingnya peran OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan dan mengupayakan kontribusi perbankan serta sektor jasa lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama melalui pengembangan UMKM dan usaha ekonomi lainnya.
“Tentu tugas kita adalah tugas mengawasi sektor jasa keuangan. Kita akan melihat bagaimana nanti Pak Rudy mengupayakan kontribusi perbankan dan sektor jasa lainnya. Bagaimana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui pengembangan UMKM dan usaha ekonomi lainnya,” jelas Dian.
Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, OJK berharap dapat menekan angka judi online dan mengurangi dampak negatifnya bagi masyarakat serta perekonomian Indonesia. (hai)










