koranindopos.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data diri pribadi. Hal ini menanggapi kabar viral di media sosial terkait penyalahgunaan data pribadi oleh seorang HRD perusahaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau diminta untuk merekam atau memberikan foto wajah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Selasa (9/7/24).
Friderica mengungkapkan, kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi. Banyak konsumen yang tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini, OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.
“Kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju memberikan data pribadi mereka sebagai syarat, misalnya untuk pembukaan rekening,” tambah Friderica.
Menurut Friderica, aturan ini secara tegas mengatur bagaimana PUJK harus bertindak beserta berbagai sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Lebih lanjut, Friderica menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.
Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan disampaikan kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik,” tutup Friderica.
Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan teliti dalam memberikan data pribadi mereka, guna menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.










