Selasa, 27 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

OJK Imbau Masyarakat Ekstra Hati-Hati dalam Memberikan Data Pribadi

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
10 Juli 2024
in Nasional
A A
0
OJK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data diri pribadi. Hal ini menanggapi kabar viral di media sosial terkait penyalahgunaan data pribadi oleh seorang HRD perusahaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau diminta untuk merekam atau memberikan foto wajah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Selasa (9/7/24).

Friderica mengungkapkan, kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi. Banyak konsumen yang tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini, OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.

Artikel Terkait

BNPB: Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil Picu Hujan di Sebagian Wilayah Karhutla, Ribuan Hektare Lahan Masih Terbakar

Tak Ada Niat Jahat, Polisi Lepas 7 WNI Awak Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamin

Kemenhub Belum Setujui Proposal KAI Soal Impor KRL Jepang Bekas

“Kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju memberikan data pribadi mereka sebagai syarat, misalnya untuk pembukaan rekening,” tambah Friderica.

Menurut Friderica, aturan ini secara tegas mengatur bagaimana PUJK harus bertindak beserta berbagai sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Lebih lanjut, Friderica menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan disampaikan kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik,” tutup Friderica.

Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan teliti dalam memberikan data pribadi mereka, guna menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Topik: Data PribadiOJK

TerkaitBerita

BNPB: Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil Picu Hujan di Sebagian Wilayah Karhutla, Ribuan Hektare Lahan Masih Terbakar
Nasional

BNPB: Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil Picu Hujan di Sebagian Wilayah Karhutla, Ribuan Hektare Lahan Masih Terbakar

oleh Editor : Affandy
27 Oktober 2026
Tak Ada Niat Jahat, Polisi Lepas 7 WNI Awak Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamin
Nasional

Tak Ada Niat Jahat, Polisi Lepas 7 WNI Awak Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamin

oleh Editor : Affandy
27 Oktober 2026
OPERASI NORMAL: PT KCI memastikan proses perawatan yang selama ini sempat mengganngu perjalanan KRL Bogor Line telah selesai dan kembali normal pada hari pertama kerja Senin (21/9/2026) pagi ini. (Foto Ilustrasi: Istimewa)
Nasional

Kemenhub Belum Setujui Proposal KAI Soal Impor KRL Jepang Bekas

oleh Editor : Memoarto
27 Oktober 2026
Kemenkes Beralasan Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen di Palangka Raya Hanya Edukasi, Bantah Narasi Sesak Napas Karhutla
Nasional

Kemenkes Beralasan Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen di Palangka Raya Hanya Edukasi, Bantah Narasi Sesak Napas Karhutla

oleh Editor : Affandy
26 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BANK DANAMON

Masuk Fortune Indonesia 100 2026, Danamon Perkuat Komitmen terhadap Pertumbuhan Berkelanjutan

27 Oktober 2026
MJ Jadikan Pengalaman Pribadi sebagai Cerita dalam Single Debut Be My Self

MJ Jadikan Pengalaman Pribadi sebagai Cerita dalam Single Debut Be My Self

27 Oktober 2026
Jembatani Peluang Transnasional, Yellow Stone Management Perluas Jaringan Bisnis ke Indonesia

Jembatani Peluang Transnasional, Yellow Stone Management Perluas Jaringan Bisnis ke Indonesia

14 September 2026
Tumpukan Sampah Meluber ke Jalan Raya Cilincing Koja, Diduga Akibat Dialihkan Saat TPS Kober Tutup

Tumpukan Sampah Meluber ke Jalan Raya Cilincing Koja, Diduga Akibat Dialihkan Saat TPS Kober Tutup

27 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5094 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya