koranindopos.com – Jakarta. Pembelian kendaraan baru kini dihadapkan pada sebuah aturan baru yang memengaruhi besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini dikenakan tambahan biaya berupa opsen. Lalu, bagaimana pengaruh opsen BBNKB terhadap biaya yang harus dibayar saat membeli kendaraan baru?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan persentase tertentu atas pokok pajak yang sudah ada, dalam hal ini pada BBNKB. BBNKB sendiri adalah pajak yang dibayar saat melakukan transaksi balik nama kendaraan bermotor, baik itu kendaraan baru maupun bekas. Sementara itu, opsen BBNKB adalah tambahan biaya yang dikenakan di atas pokok pajak tersebut.
Ketika Anda membeli kendaraan baru, selain harus membayar harga kendaraan, Anda juga dikenakan biaya BBNKB yang dihitung berdasarkan harga jual kendaraan. Jika wilayah tempat Anda membeli kendaraan menerapkan opsen BBNKB, maka total yang harus Anda bayar akan lebih tinggi karena opsen tersebut akan dikenakan sebagai persentase tambahan pada nilai pokok BBNKB.
Sebagai contoh, jika tarif BBNKB di daerah Anda sebesar 10% dari harga kendaraan, dan pemerintah daerah memutuskan untuk mengenakan opsen sebesar 5%, maka total biaya BBNKB yang harus dibayar akan menjadi 10% + 5% = 15% dari harga kendaraan. Artinya, semakin mahal kendaraan yang Anda beli, semakin besar pula jumlah yang harus Anda bayar sebagai BBNKB dengan tambahan opsen tersebut.
Perbedaan besar BBNKB dengan adanya opsen tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Sebagai gambaran, jika harga kendaraan baru Anda adalah Rp 100.000.000 dan tarif BBNKB di wilayah Anda adalah 10%, maka tanpa opsen, biaya BBNKB yang harus dibayar adalah Rp 10.000.000. Namun, jika opsen BBNKB sebesar 5% diterapkan, maka biaya BBNKB yang harus dibayar menjadi Rp 15.000.000, yang berarti ada tambahan Rp 5.000.000.
Opsen BBNKB dikenakan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Namun, kebijakan ini tidak jarang menimbulkan pro dan kontra, terutama dari konsumen yang merasa keberatan dengan tambahan biaya yang harus dikeluarkan.(dhil)








