Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Opsen BBNKB: Dampaknya pada Pembelian Kendaraan Baru

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Januari 2025
in Nasional
A A
0
bbnkb
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pembelian kendaraan baru kini dihadapkan pada sebuah aturan baru yang memengaruhi besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini dikenakan tambahan biaya berupa opsen. Lalu, bagaimana pengaruh opsen BBNKB terhadap biaya yang harus dibayar saat membeli kendaraan baru?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan persentase tertentu atas pokok pajak yang sudah ada, dalam hal ini pada BBNKB. BBNKB sendiri adalah pajak yang dibayar saat melakukan transaksi balik nama kendaraan bermotor, baik itu kendaraan baru maupun bekas. Sementara itu, opsen BBNKB adalah tambahan biaya yang dikenakan di atas pokok pajak tersebut.

Ketika Anda membeli kendaraan baru, selain harus membayar harga kendaraan, Anda juga dikenakan biaya BBNKB yang dihitung berdasarkan harga jual kendaraan. Jika wilayah tempat Anda membeli kendaraan menerapkan opsen BBNKB, maka total yang harus Anda bayar akan lebih tinggi karena opsen tersebut akan dikenakan sebagai persentase tambahan pada nilai pokok BBNKB.

Sebagai contoh, jika tarif BBNKB di daerah Anda sebesar 10% dari harga kendaraan, dan pemerintah daerah memutuskan untuk mengenakan opsen sebesar 5%, maka total biaya BBNKB yang harus dibayar akan menjadi 10% + 5% = 15% dari harga kendaraan. Artinya, semakin mahal kendaraan yang Anda beli, semakin besar pula jumlah yang harus Anda bayar sebagai BBNKB dengan tambahan opsen tersebut.

Artikel Terkait

Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Sepatan, Tiga Remaja Dilaporkan ke Polisi

Kemenhaj Tegaskan Kesehatan Jadi Syarat Mutlak Berangkat Haji, Bukan Sekadar Kemampuan Finansial

Keppres Biaya Haji 2027 Diperkirakan Terbit Pekan Depan, Jemaah Bisa Segera Lunasi

Perbedaan besar BBNKB dengan adanya opsen tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Sebagai gambaran, jika harga kendaraan baru Anda adalah Rp 100.000.000 dan tarif BBNKB di wilayah Anda adalah 10%, maka tanpa opsen, biaya BBNKB yang harus dibayar adalah Rp 10.000.000. Namun, jika opsen BBNKB sebesar 5% diterapkan, maka biaya BBNKB yang harus dibayar menjadi Rp 15.000.000, yang berarti ada tambahan Rp 5.000.000.

Opsen BBNKB dikenakan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Namun, kebijakan ini tidak jarang menimbulkan pro dan kontra, terutama dari konsumen yang merasa keberatan dengan tambahan biaya yang harus dikeluarkan.(dhil)

Topik: BBNKB

TerkaitBerita

Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Sepatan, Tiga Remaja Dilaporkan ke Polisi
Peristiwa

Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Sepatan, Tiga Remaja Dilaporkan ke Polisi

oleh Editor : Affandy
10 Oktober 2026
Kemenhaj Tegaskan Kesehatan Jadi Syarat Mutlak Berangkat Haji, Bukan Sekadar Kemampuan Finansial
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Kesehatan Jadi Syarat Mutlak Berangkat Haji, Bukan Sekadar Kemampuan Finansial

oleh Editor : Affandy
10 Oktober 2026
Keppres Biaya Haji 2027 Diperkirakan Terbit Pekan Depan, Jemaah Bisa Segera Lunasi
Nasional

Keppres Biaya Haji 2027 Diperkirakan Terbit Pekan Depan, Jemaah Bisa Segera Lunasi

oleh Editor : Affandy
10 Oktober 2026
Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas
Nasional

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

oleh Editor : Akula
9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

9 Perusahaan Antre IPO di BEI, Tiga di Antaranya Punya Aset Jumbo

9 Perusahaan Antre IPO di BEI, Tiga di Antaranya Punya Aset Jumbo

10 Oktober 2026
Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Sabtu 10 Oktober 2026 Tembus Rp2,592 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Sabtu 10 Oktober 2026 Tembus Rp2,592 Juta per Gram

10 Oktober 2026
Samsung Galaxy S26 FE Hadir dengan Harga Promo Rp9 Jutaan, Tawarkan 47 Fitur Galaxy AI

Samsung Galaxy S26 FE Hadir dengan Harga Promo Rp9 Jutaan, Tawarkan 47 Fitur Galaxy AI

10 Oktober 2026
BYD Fang Cheng Bao Ti 9 Pamer Warna Meteorite Black, SUV Bongsor dengan Kabin 6 Kursi

BYD Fang Cheng Bao Ti 9 Pamer Warna Meteorite Black, SUV Bongsor dengan Kabin 6 Kursi

10 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4957 shares
    Share 1983 Tweet 1239
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur dan Yayasan MBG, Ada Setoran Rp2.000 per Porsi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya