Jumat, 23 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Opsen BBNKB: Dampaknya pada Pembelian Kendaraan Baru

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Januari 2025
in Nasional
0
bbnkb
305
BAGIKAN
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pembelian kendaraan baru kini dihadapkan pada sebuah aturan baru yang memengaruhi besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini dikenakan tambahan biaya berupa opsen. Lalu, bagaimana pengaruh opsen BBNKB terhadap biaya yang harus dibayar saat membeli kendaraan baru?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan persentase tertentu atas pokok pajak yang sudah ada, dalam hal ini pada BBNKB. BBNKB sendiri adalah pajak yang dibayar saat melakukan transaksi balik nama kendaraan bermotor, baik itu kendaraan baru maupun bekas. Sementara itu, opsen BBNKB adalah tambahan biaya yang dikenakan di atas pokok pajak tersebut.

Ketika Anda membeli kendaraan baru, selain harus membayar harga kendaraan, Anda juga dikenakan biaya BBNKB yang dihitung berdasarkan harga jual kendaraan. Jika wilayah tempat Anda membeli kendaraan menerapkan opsen BBNKB, maka total yang harus Anda bayar akan lebih tinggi karena opsen tersebut akan dikenakan sebagai persentase tambahan pada nilai pokok BBNKB.

Related articles

Perlinsos Berbasis Digital, Bansos Tepat Sasaran dan Bebas Persepsi

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional

Sebagai contoh, jika tarif BBNKB di daerah Anda sebesar 10% dari harga kendaraan, dan pemerintah daerah memutuskan untuk mengenakan opsen sebesar 5%, maka total biaya BBNKB yang harus dibayar akan menjadi 10% + 5% = 15% dari harga kendaraan. Artinya, semakin mahal kendaraan yang Anda beli, semakin besar pula jumlah yang harus Anda bayar sebagai BBNKB dengan tambahan opsen tersebut.

Perbedaan besar BBNKB dengan adanya opsen tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Sebagai gambaran, jika harga kendaraan baru Anda adalah Rp 100.000.000 dan tarif BBNKB di wilayah Anda adalah 10%, maka tanpa opsen, biaya BBNKB yang harus dibayar adalah Rp 10.000.000. Namun, jika opsen BBNKB sebesar 5% diterapkan, maka biaya BBNKB yang harus dibayar menjadi Rp 15.000.000, yang berarti ada tambahan Rp 5.000.000.

Opsen BBNKB dikenakan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Namun, kebijakan ini tidak jarang menimbulkan pro dan kontra, terutama dari konsumen yang merasa keberatan dengan tambahan biaya yang harus dikeluarkan.(dhil)

Topik: BBNKB
Sebelumnya

Food Rescue Warrior oleh Bank DBS Indonesia & FoodCycle Salurkan Lebih 6500 Paket

Selanjutnya

Cara Membuat Paspor di 2025: Panduan Lengkap untuk Keperluan Perjalanan Internasional

TerkaitBerita

Bansos
Nasional

Perlinsos Berbasis Digital, Bansos Tepat Sasaran dan Bebas Persepsi

23 Januari 2026
Raja Charles
Nasional

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional

23 Januari 2026
Tambang Ilegal
Nasional

Prabowo Klaim Penindakan Besar-besaran Korupsi dan Tambang Ilegal di Awal Pemerintahan

23 Januari 2026
Transformasi Digital
Nasional

Indonesia–India Perkuat Kerja Sama AI untuk Transformasi Digital Inklusif

22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Recommended

tawuran

Tawuran Pecah di Klender, Jakarta Timur: Satu Orang Tewas Dilempari Batu

22 November 2024
ACER

Acer Swift Go 14 OLED Laptop Ringkas dengan Visual Manjakan Mata untuk Digital Nomads

14 Juni 2023

Popular Post

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • SPMB Tahap 2 dan Program PAPS Berjalan Bersamaan di SMK Negeri 4 Kota Bogor

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Teknologi Hybrid Pertama

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya