Koranindopos.com – Jakarta. Pasangan selebritas Pablo Benua (36) dan Rey Utami (37) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, keduanya dilaporkan oleh Badan Pimpinan Perkumpulan Advokat Indonesia (BPP PAI) ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen otentik organisasi.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 21 Juli 2025, di Markas Besar (Mabes) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Laporan telah diterima oleh penyidik dengan nomor perkara yang masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian.
“Jadi kami melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik organisasi Advokat kami, yang berisi 400 Advokat di seluruh Indonesia,” ujar Ahmad Yazid dari BPP PAI, saat ditemui di Mabes Polri.
Kasus ini bermula dari dugaan perubahan struktur organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) secara sepihak oleh Pablo dan Rey. Menurut Ahmad Yazid, perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Nasional sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.

“Kami menuding kalau mereka, terlapor ini (Pablo dan Rey) melakukan pembajakan organisasi dengan melawan hukum,” ucapnya.
Awalnya, pasangan ini hanya dipercaya untuk menduduki posisi Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum dalam struktur organisasi. Namun, posisi itu diduga berubah secara sepihak dan tidak sah secara hukum.
“Namun mereka diduga mengubah struktur organisasi, dimana Ketua Umum PAI menjadi Rey Utami, suaminya (Pablo) menjadi dewan pengawas, iparnya jadi Bendahara, dan rekannya jadi wakil Sekjen,” jelas Yazid saat memberikan keterangan.
Perubahan struktur organisasi secara sepihak ini dinilai BPP PAI sebagai bentuk pengambilalihan kendali yang melanggar prinsip dan aturan organisasi yang sah. Kondisi ini membuat BPP PAI merasa dikhianati oleh oknum yang sebelumnya dipercaya.
Menurut Yazid, pihaknya sebenarnya telah mencoba membuka jalur komunikasi dengan Pablo Benua dan Rey Utami guna menyelesaikan permasalahan secara damai. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Cuma sampai sekarang ada framing-framing dusta yang buat kami menutup pintu damai dan menempuh jalur hukum, karena tindakan yang bersangkutan sudah diluar batas,” ujar Ahmad Yazid.
Tidak hanya persoalan hukum internal, BPP PAI juga menyoroti dampak dari dugaan tindakan tersebut terhadap citra profesi advokat secara keseluruhan. Langkah hukum yang diambil menjadi bagian dari upaya menjaga integritas organisasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian di kalangan advokat dan masyarakat luas. Banyak yang menunggu perkembangan penyelidikan dari Bareskrim Polri terhadap laporan dugaan pemalsuan dan pembajakan organisasi yang melibatkan nama-nama publik figur.










