koranindopos.com – Jakarta. Awal tahun menjadi waktu penting bagi wajib pajak di Indonesia untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menghindari sanksi dan denda yang berlaku.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan data lain yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan. SPT Tahunan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak.
Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditentukan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.
Pelaporan SPT Tahunan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Memastikan Kepatuhan Perpajakan – Dengan melaporkan SPT, wajib pajak memenuhi kewajiban hukum dan menghindari sanksi.
- Mendukung Transparansi Keuangan – SPT membantu pemerintah dalam menciptakan transparansi keuangan dan perencanaan fiskal.
- Berpartisipasi dalam Pembangunan Negara – Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional.
Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk periode Januari-Maret 2025 masih dilakukan melalui situs DJP Online. Sementara itu, sistem Coretax baru akan diberlakukan untuk pelaporan pajak mulai 2026.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:
- Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id.
- Klik ‘Login’ dan masukkan NPWP/NIK yang terdaftar, password, serta kode verifikasi.
- Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih e-Filing.
- Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian formulir.
- Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak, misalnya 1770SS atau 1770S.
- Isi data yang diminta, termasuk penghasilan, harta, utang, serta identitas diri.
- Setelah selesai, setujui surat pernyataan di bagian bawah halaman.
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email wajib pajak.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik ‘Kirim SPT’.
- Wajib pajak akan menerima bukti pengiriman elektronik melalui email.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan kode yang diperlukan saat pelaporan SPT secara online. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa melakukan reset dengan cara:
- Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
- Cantumkan informasi berikut:
- NPWP/NIK
- Nama wajib pajak
- Alamat terdaftar
- Email terdaftar
- Nomor telepon terdaftar
- Tambahkan pernyataan berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti bukan pihak yang berhak.”
- Tunggu petunjuk lebih lanjut dari DJP untuk proses reset EFIN.
Jika mengalami kendala saat pelaporan SPT, wajib pajak dapat menghubungi:
- Call Center DJP: 1500200
- Live Chat: www.pajak.go.id
- Aplikasi M-Pajak
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat(dhil)