Kamis, 30 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Panduan Lengkap Laporan SPT Tahunan 2025: Cara dan Batas Waktu

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
17 Maret 2025
in Nasional
A A
0
spt
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Awal tahun menjadi waktu penting bagi wajib pajak di Indonesia untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menghindari sanksi dan denda yang berlaku.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan data lain yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan. SPT Tahunan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak.

Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditentukan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.

Pelaporan SPT Tahunan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Artikel Terkait

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

  1. Memastikan Kepatuhan Perpajakan – Dengan melaporkan SPT, wajib pajak memenuhi kewajiban hukum dan menghindari sanksi.
  2. Mendukung Transparansi Keuangan – SPT membantu pemerintah dalam menciptakan transparansi keuangan dan perencanaan fiskal.
  3. Berpartisipasi dalam Pembangunan Negara – Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional.

Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk periode Januari-Maret 2025 masih dilakukan melalui situs DJP Online. Sementara itu, sistem Coretax baru akan diberlakukan untuk pelaporan pajak mulai 2026.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:

  1. Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id.
  2. Klik ‘Login’ dan masukkan NPWP/NIK yang terdaftar, password, serta kode verifikasi.
  3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih e-Filing.
  4. Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian formulir.
  5. Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak, misalnya 1770SS atau 1770S.
  6. Isi data yang diminta, termasuk penghasilan, harta, utang, serta identitas diri.
  7. Setelah selesai, setujui surat pernyataan di bagian bawah halaman.
  8. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email wajib pajak.
  9. Masukkan kode verifikasi, lalu klik ‘Kirim SPT’.
  10. Wajib pajak akan menerima bukti pengiriman elektronik melalui email.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan kode yang diperlukan saat pelaporan SPT secara online. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa melakukan reset dengan cara:

  1. Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
  2. Cantumkan informasi berikut:
    • NPWP/NIK
    • Nama wajib pajak
    • Alamat terdaftar
    • Email terdaftar
    • Nomor telepon terdaftar
  3. Tambahkan pernyataan berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti bukan pihak yang berhak.”
  4. Tunggu petunjuk lebih lanjut dari DJP untuk proses reset EFIN.

Jika mengalami kendala saat pelaporan SPT, wajib pajak dapat menghubungi:

  • Call Center DJP: 1500200
  • Live Chat: www.pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat(dhil)
Topik: coretaxPajakspt

TerkaitBerita

KUALITAS PMI: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) berdialog dengan para PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas KemenP2MI)
Nasional

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

oleh Editor : Memoarto
29 April 2026
Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur
Nasional

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

oleh Editor : Affandy
29 April 2026
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

oleh Editor : Hairul
29 April 2026
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
Nasional

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Mesin Cuci Haier

Haier L+, Mesin Cuci “One & Done” yang Cuci-Kering 59 Menit dalam Satu Sentuhan

29 April 2026
KUALITAS PMI: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) berdialog dengan para PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas KemenP2MI)

Peran Verifikator Krusial Dalam Seleksi Calon Pekerja Migran

29 April 2026
Pentingnya Program JKP Bagi Korban PHK

Pentingnya Program JKP Bagi Korban PHK

29 April 2026
LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

29 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2928 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya