Jumat, 15 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Panduan Lengkap Laporan SPT Tahunan 2025: Cara dan Batas Waktu

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
17 Maret 2025
in Nasional
A A
0
spt
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Awal tahun menjadi waktu penting bagi wajib pajak di Indonesia untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menghindari sanksi dan denda yang berlaku.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan data lain yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan. SPT Tahunan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak.

Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditentukan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.

Pelaporan SPT Tahunan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Artikel Terkait

Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit

Menkes: Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

  1. Memastikan Kepatuhan Perpajakan – Dengan melaporkan SPT, wajib pajak memenuhi kewajiban hukum dan menghindari sanksi.
  2. Mendukung Transparansi Keuangan – SPT membantu pemerintah dalam menciptakan transparansi keuangan dan perencanaan fiskal.
  3. Berpartisipasi dalam Pembangunan Negara – Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional.

Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk periode Januari-Maret 2025 masih dilakukan melalui situs DJP Online. Sementara itu, sistem Coretax baru akan diberlakukan untuk pelaporan pajak mulai 2026.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:

  1. Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id.
  2. Klik ‘Login’ dan masukkan NPWP/NIK yang terdaftar, password, serta kode verifikasi.
  3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih e-Filing.
  4. Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian formulir.
  5. Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak, misalnya 1770SS atau 1770S.
  6. Isi data yang diminta, termasuk penghasilan, harta, utang, serta identitas diri.
  7. Setelah selesai, setujui surat pernyataan di bagian bawah halaman.
  8. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email wajib pajak.
  9. Masukkan kode verifikasi, lalu klik ‘Kirim SPT’.
  10. Wajib pajak akan menerima bukti pengiriman elektronik melalui email.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan kode yang diperlukan saat pelaporan SPT secara online. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa melakukan reset dengan cara:

  1. Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
  2. Cantumkan informasi berikut:
    • NPWP/NIK
    • Nama wajib pajak
    • Alamat terdaftar
    • Email terdaftar
    • Nomor telepon terdaftar
  3. Tambahkan pernyataan berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti bukan pihak yang berhak.”
  4. Tunggu petunjuk lebih lanjut dari DJP untuk proses reset EFIN.

Jika mengalami kendala saat pelaporan SPT, wajib pajak dapat menghubungi:

  • Call Center DJP: 1500200
  • Live Chat: www.pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat(dhil)
Topik: coretaxPajakspt

TerkaitBerita

Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit
Peristiwa

Dua Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, Satu Kernet Tewas Terjepit

oleh Editor : Affandy
15 Mei 2026
Menkes: Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari
Nasional

Menkes: Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

oleh Editor : Affandy
15 Mei 2026
Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia
Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Pendidikan Indonesia

oleh Editor : Affandy
14 Mei 2026
KP2MI
Nasional

Kementerian P2MI dan KPU Teken MoU, Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran di Luar Negeri

oleh Editor : Hairul
14 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

CAPAIAN POSITIF: Pedro Acosta berhasil menjadi yang tercepat dalam Practice MotoGP di Sirkuit Catalunya, Spanyol, Jumat (15/5/2026) malam WIB. (Foto Ilustrasi: Ducati.com)

Pedro Acosta Menjadi Yang Tercepat di Catalunya

15 Mei 2026
Daftar Tablet Gaming Murah 2026, Xiaomi Pad 6 Masih Jadi Favorit

Daftar Tablet Gaming Murah 2026, Xiaomi Pad 6 Masih Jadi Favorit

15 Mei 2026
All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

15 Mei 2026
Perlakuan Khusus “Sambo”, Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 1,1 Ton di Tangerang

Perlakuan Khusus “Sambo”, Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 1,1 Ton di Tangerang

15 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3068 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Legenda Kuliner Bali Nasi Jinggo Tutup Usia

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya