Kamis, 18 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Panduan Lengkap Laporan SPT Tahunan 2025: Cara dan Batas Waktu

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
17 Maret 2025
in Nasional
A A
0
spt
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Awal tahun menjadi waktu penting bagi wajib pajak di Indonesia untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menghindari sanksi dan denda yang berlaku.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan data lain yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan. SPT Tahunan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak.

Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditentukan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.

Pelaporan SPT Tahunan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Artikel Terkait

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

  1. Memastikan Kepatuhan Perpajakan – Dengan melaporkan SPT, wajib pajak memenuhi kewajiban hukum dan menghindari sanksi.
  2. Mendukung Transparansi Keuangan – SPT membantu pemerintah dalam menciptakan transparansi keuangan dan perencanaan fiskal.
  3. Berpartisipasi dalam Pembangunan Negara – Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional.

Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk periode Januari-Maret 2025 masih dilakukan melalui situs DJP Online. Sementara itu, sistem Coretax baru akan diberlakukan untuk pelaporan pajak mulai 2026.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:

  1. Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id.
  2. Klik ‘Login’ dan masukkan NPWP/NIK yang terdaftar, password, serta kode verifikasi.
  3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih e-Filing.
  4. Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian formulir.
  5. Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak, misalnya 1770SS atau 1770S.
  6. Isi data yang diminta, termasuk penghasilan, harta, utang, serta identitas diri.
  7. Setelah selesai, setujui surat pernyataan di bagian bawah halaman.
  8. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email wajib pajak.
  9. Masukkan kode verifikasi, lalu klik ‘Kirim SPT’.
  10. Wajib pajak akan menerima bukti pengiriman elektronik melalui email.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan kode yang diperlukan saat pelaporan SPT secara online. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa melakukan reset dengan cara:

  1. Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
  2. Cantumkan informasi berikut:
    • NPWP/NIK
    • Nama wajib pajak
    • Alamat terdaftar
    • Email terdaftar
    • Nomor telepon terdaftar
  3. Tambahkan pernyataan berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti bukan pihak yang berhak.”
  4. Tunggu petunjuk lebih lanjut dari DJP untuk proses reset EFIN.

Jika mengalami kendala saat pelaporan SPT, wajib pajak dapat menghubungi:

  • Call Center DJP: 1500200
  • Live Chat: www.pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat(dhil)
Topik: coretaxPajakspt

TerkaitBerita

Menteri Mukhtarudin
Nasional

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

oleh Editor : Hairul
17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman
Nasional

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN
Nasional

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

oleh Editor : Doe
17 Juni 2026
Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada
Peristiwa

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Riswandi

Runtuhkan Mitos Sinematografi Mewah, Pemuda Bulukumba Pacu Kreativitas Remaja Daerah

17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

17 Juni 2026
Philips UltraBright dan Arti Pencahayaan yang Lebih dari Sekadar Terang

Philips UltraBright dan Arti Pencahayaan yang Lebih dari Sekadar Terang

17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3496 shares
    Share 1398 Tweet 874
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya