JAKARTA, koranindopos.com – Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia hingga kini mengundang perhatian publik. Beberapa pihak menilai pemerintah lebih memperdulikan TKA dari pada mengurus rakyatnya sendiri. Karena itu, Panja Pengawasan Penggunaan TKA di Indonesia Komisi IX DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Wali Kota Cilegon, Bupati Morowali, dan Bupati Mimika terkait dampak investasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pekerja atas penempatan TKA.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan, rapat tersebut merupakan pertemuan awal dari Panja Pengawasan Penggunaan TKA. Di tahap awal ini, pihaknya mengundang beberapa kepala daerah yang wilayahnya terdapat banyak tenaga kerja asing. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait permasalahan tenaga kerja asing di daerah. “Di tahap awal ini kami ingin mendapatkan informasi awal terkait bagaimana penempatan TKA di daerah mereka masing-masing, apakah misalnya ada permasalahan terkait dengan sosial budaya atau yang lainnya,” kata Charles melalui siaran persnya, Kamis (31/3).
Charles menyebut bahwa informasi awal yang didapat dari rapat tersebut menjadi sangat berharga bagi wakil rakyat. Menjadi bahan untuk melanjutkan Panja Pengawasan TKA. Menurutnya, untuk membenahi berbagai permasalahan TKA yang bekerja di Indonesia, harus dimulai dengan penegakan hukum dan implementasi aturan yang tegas oleh berbagai pihak. “Jadi memang yang menjadi masalah dan harus dibenahi hari ini adalah terkait dengan penegakan hukum yang terkait dengan implementasi aturan yang seharusnya dilakukan oleh teman penegak hukum dan imigrasi,” tutur Charles.
Politisi PDIP itu juga menanyakan tentang banyaknya masukan dari masyarakat di beberapa wilayah terkait adanya TKA yang ditemukan low skill. “Tetapi dia (Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker) sampaikan kepada kami baik dari rencana kerja maupun kepala daerah yang hadir ya, bahwa di wilayah mereka tidak terdapat hal tersebut, bahwa kalaupun ada ini adalah hal-hal yang insidentil dan bukan sesuatu yang sporadis dan berjumlah banyak,” ungkap legislator dapil DKI Jakarta III itu. Charles mengatakan, sejauh ini belum ditemukan permasalahan yang berarti terkait dengan kehadiran TKA di beberapa daerah tersebut.(hai)










