Koranindopos.com – Balikpapan. Banyak pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa multitafsir dan tidak aplikatif. Hal itu menjadi salah satu problematika dalam menangani tindak pidana pemilu. Demikian dinyatakan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi.
Puadi menyatakan, banyaknya norma pidana dalam UU Pemilu mengindikasikan bahwa pembuat kebijakan lebih mengutamakan penanganan pidana sebagai cara menanggulangi ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu. Padahal penerapan sanksi administratif dan etik pada kasus-kasus tertentu lebih efektif daripada mengunakan sanksi pidana.
”Sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir apabila sanksi administratif maupun etik sudah diterapkan, namun perbuatan kembali terulang,” kata Puadi saat menjadi narasumber di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dimuat dalam rilis Bawaslu RI, Selasa (20/6).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu tersebut menuturkan, meski banyak pasal pidana dalam UU Pemilu 7/2017, akan tetapi tren pelanggaran dalam pemilu atau pilkada selalu berulang. Pelanggaran tersebut di antaranya politik uang, kepala desa yang tidak netral, atau mencoblos lebih dari sekali. ”Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan pidana kurang efektif,” tegas Puadi.










