koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024. Dalam pengumuman yang dilakukan Kamis (21/3/2024), KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024.
KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional, yang mencapai 164.227.475. Dengan demikian, mereka berhasil meraih sekitar 58% dari total suara sah nasional. Selain itu, pasangan ini juga unggul di 36 provinsi dari total 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Hasil resmi Pilpres 2024 tersebut telah ditetapkan oleh KPU dalam berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Pengumuman hasil Pilpres 2024 dilakukan secara langsung setelah KPU menyelesaikan proses rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).
Rekapitulasi nasional KPU mencakup perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Dari hasil rekapitulasi ini, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih suara sah terbanyak, yaitu 96.214.691 suara.
Saat ini, syarat menang Pilpres satu putaran telah dipenuhi oleh pasangan Prabowo-Gibran. Sesuai dengan Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat ini menegaskan bahwa pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu dengan minimal 20% suara di setiap provinsi.
“Kemenangan lebih dari setengah harus diraih dengan keberhasilan capres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,” demikian Pasal 6A Ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945.
Dengan demikian, Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024, mengalahkan pasangan pesaingnya, Anies-Cak Imin, yang hanya memperoleh 40.971.906 suara, serta pasangan Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara 27.040.878.
Pilpres 2024 menjadi sorotan dengan kemenangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran, menandai awal kepemimpinan yang baru bagi Indonesia. (hai)