koranindopos.com – Jakarta. Kasus pembunuhan dan mutilasi yang sempat menggegerkan warga Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemukan titik akhir di pengadilan. Pelaku, Marcelino Rarun, yang merupakan sepupu dari korban Jefry Rarun, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 20 November 2025.
Jefry Rarun, yang ketika ditemukan tewas termutilasi pada Maret 2025 dalam sebuah freezer, awalnya merupakan buron dari Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penipuan. Jenazahnya ditemukan tersimpan dalam lemari pendingin setelah polisi mencurigai kondisi mencurigakan di lokasi kejadian yang diperiksa saat melakukan penangkapan terhadap Marcelino.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Marcelino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh sebab itu, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa. Meski demikian, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti—termasuk freezer yang digunakan untuk menyimpan jasad, rantai besi, gembok, dan ponsel—diserahkan untuk dimusnahkan.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang mencuri perhatian publik karena motif dan cara tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Terungkap dari penyidikan bahwa pembunuhan terjadi pada Desember 2023 setelah korban meminta bantuan Marcelino untuk mencarikan mobil temannya yang digadaikan. Ketika Marcelino gagal memenuhi permintaan itu, hubungan mereka memanas hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
Kasus ini memberi gambaran betapa kompleksnya dinamika hubungan keluarga yang dapat berujung pada tindak pidana serius, sekaligus menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku pembunuhan berencana.(dhil)










