koraindopos.com – Jakarta. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Hermawan, menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi pidana dan denda berat kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam harga, label, maupun mutu beras di pasaran.
“Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasil lab tidak sesuai,” tegas Hermawan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Hermawan, pemeriksaan mutu dan label beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara isi kemasan dan klaim pada label, seperti kategori beras premium atau medium.
“Batas maksimal beras premium itu 15 persen patahannya. Kalau sudah 16 persen, itu masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin karena beras medium dijual sebagai premium,” jelasnya.
Meski demikian, Bapanas masih mengedepankan pendekatan pembinaan dengan memberikan teguran tertulis terlebih dahulu kepada pelanggar. Namun, bila pelanggaran diulang, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga penegakan hukum pidana.
“Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi kalau sudah berbuat curang, sanksinya pidana. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda lebih dari Rp5 miliar,” ujar Hermawan.
Hermawan juga mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran bermula dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di sejumlah pasar. Dalam sidak tersebut ditemukan banyak beras medium dijual dengan label premium, yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Hasil pemeriksaan Pak Mentan menunjukkan mutu beras yang dijual sebagai premium ternyata medium. Dari situ kita mulai penyelidikan, lalu penyidikan, dan kini sudah ada 36 orang yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik serupa tidak menutup kemungkinan terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah non-sentra produksi beras, sementara daerah seperti Sulawesi Selatan masih tergolong aman karena stok beras mencukupi.
Bapanas juga menegaskan bahwa sanksi akan berlaku setara bagi siapa pun yang terlibat, termasuk jika ditemukan oknum pejabat daerah, anggota TNI, atau Polri.
“Kalau ada oknum pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ikut terlibat, sanksinya sama. Tidak ada perbedaan. Oknum TNI akan diproses di peradilan militer, sedangkan Polri di pidana umum, sama seperti masyarakat lainnya,” tegas Hermawan.
Untuk saat ini, Bapanas masih memberikan sanksi administratif dan teguran terhadap produsen atau pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Teguran tersebut disampaikan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) setempat.
“Tahap awal ini masih sosialisasi. Tapi kami sudah kirim surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Bapanas dalam menjaga keadilan harga, mutu, dan kepercayaan konsumen, sekaligus memastikan agar pasar pangan nasional tetap sehat dan transparan. (hai)
















