• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Kamis, 15 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pelaku Manipulasi Harga dan Mutu Beras Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Oktober 2025
in Nasional
A A
0
Beras
Bagikan ke Teman

koraindopos.com – Jakarta. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Hermawan, menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi pidana dan denda berat kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam harga, label, maupun mutu beras di pasaran.

“Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasil lab tidak sesuai,” tegas Hermawan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Hermawan, pemeriksaan mutu dan label beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara isi kemasan dan klaim pada label, seperti kategori beras premium atau medium.

“Batas maksimal beras premium itu 15 persen patahannya. Kalau sudah 16 persen, itu masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin karena beras medium dijual sebagai premium,” jelasnya.

RelatedPosts

Dua Jembatan Bailey Rampung, Akses Menuju Aceh Tengah Kembali Terhubung

Pemerintah Targetkan Fasilitas Pemerintahan di IKN Rampung 2028

Pasien Suspek Super Flu Ditemukan di Kota Batam

Meski demikian, Bapanas masih mengedepankan pendekatan pembinaan dengan memberikan teguran tertulis terlebih dahulu kepada pelanggar. Namun, bila pelanggaran diulang, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga penegakan hukum pidana.

“Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi kalau sudah berbuat curang, sanksinya pidana. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda lebih dari Rp5 miliar,” ujar Hermawan.

Hermawan juga mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran bermula dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di sejumlah pasar. Dalam sidak tersebut ditemukan banyak beras medium dijual dengan label premium, yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

“Hasil pemeriksaan Pak Mentan menunjukkan mutu beras yang dijual sebagai premium ternyata medium. Dari situ kita mulai penyelidikan, lalu penyidikan, dan kini sudah ada 36 orang yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik serupa tidak menutup kemungkinan terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah non-sentra produksi beras, sementara daerah seperti Sulawesi Selatan masih tergolong aman karena stok beras mencukupi.

Bapanas juga menegaskan bahwa sanksi akan berlaku setara bagi siapa pun yang terlibat, termasuk jika ditemukan oknum pejabat daerah, anggota TNI, atau Polri.

“Kalau ada oknum pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ikut terlibat, sanksinya sama. Tidak ada perbedaan. Oknum TNI akan diproses di peradilan militer, sedangkan Polri di pidana umum, sama seperti masyarakat lainnya,” tegas Hermawan.

Untuk saat ini, Bapanas masih memberikan sanksi administratif dan teguran terhadap produsen atau pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Teguran tersebut disampaikan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) setempat.

“Tahap awal ini masih sosialisasi. Tapi kami sudah kirim surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Bapanas dalam menjaga keadilan harga, mutu, dan kepercayaan konsumen, sekaligus memastikan agar pasar pangan nasional tetap sehat dan transparan. (hai)

Topik: Beras
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

Jembatan Bailey
Nasional

Dua Jembatan Bailey Rampung, Akses Menuju Aceh Tengah Kembali Terhubung

oleh Editor : Hairul
17 jam lalu
ikn
Nasional

Pemerintah Targetkan Fasilitas Pemerintahan di IKN Rampung 2028

oleh Editor : Hairul
17 jam lalu
PARA MEDIS: Petugas medis RSUP Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengikuti simulasi pemakaian dan pelepasan alat pelindung diri (APD). (FOTO ILUSTRASI: KEPRIPROV.GO.ID)
Nasional

Pasien Suspek Super Flu Ditemukan di Kota Batam

oleh Editor : Memoarto
18 jam lalu
IMG 20260114 WA0001 2 - Sinergi Pos Properti dan SURGE Dorong Pemerataan Internet, Akses Broadband Ditargetkan Lebih Terjangkau
Nasional

Sinergi Pos Properti dan SURGE Dorong Pemerataan Internet, Akses Broadband Ditargetkan Lebih Terjangkau

oleh Editor : Akula
19 jam lalu
Cuaca Ekstrem
Nasional

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Berpotensi Landa Jawa dan Nusa Tenggara

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu
Kilang Minyak
Nasional

Kilang Minyak Balikpapan Diresmikan, Indonesia Perkuat Kedaulatan Energi dan Hemat Devisa Rp60 Triliun

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu

Berita Terpopuler

bule
Traveling

Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

oleh Editor : Affandy
11 bulan lalu

koranindopos.com - Jakarta. Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan bule dalam keadaan telanjang viral di media sosial. Kejadian ini...

SelanjutnyaDetails
Beras

Pelaku Manipulasi Harga dan Mutu Beras Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

3 bulan lalu
IMG 20231129 192353 - Mantan Ketum PB HMI Sadam Al Jihad Jadi Direktur Muda TPN Ganjar-Mahfud

Mantan Ketum PB HMI Sadam Al Jihad Jadi Direktur Muda TPN Ganjar-Mahfud

2 tahun lalu
Cuaca Ekstrem

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan Ringan hingga Malam Hari

3 hari lalu
Garda Oto

Liburan Tenang, Mobil Tetap Aman: Pastikan Polis Garda Oto Sudah Di-Endorse

2 minggu lalu

Rekomendasi

Otorita IKN

Otorita IKN Resmi Gandeng Investor, Sejumlah Proyek Strategis Siap Digarap di Nusantara

11 Januari 2026
INDOSAT

Trafik Data Indosat Melonjak hingga 20 Persen Selama Nataru 2025–2026

9 Januari 2026
PT Bank Digital BCA (BCA Digital)

Optimalkan Efisiensi Pangan, BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan Sehat

9 Januari 2026
Grand Savero Bogor

Grand Savero Bogor Hadirkan Social Event Special Package, Rayakan Momen Berharga Lebih Istimewa

8 Januari 2026
Relawan Kesehatan

Menkes: Sekitar 4.000 Relawan Kesehatan Dikerahkan Bantu Korban Bencana di Sumatra

8 Januari 2026

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .